Penilaian pelayanan publik
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan penilaian tahun 2026 merupakan transformasi dari metode sebelumnya.
Jika dulu fokus pada 14 komponen standar pelayanan seperti persyaratan, biaya, waktu , kini Ombudsman menilai empat dimensi besar: Dimensi Input, Proses, Output, dan Pengaduan, ditambah dengan pengukuran Kepercayaan Masyarakat.
“Opini Ombudsman sekarang adalah pernyataan formal mengenai kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan terhadap produk hukum kami. Tujuannya mencegah maladministrasi, bukan menghukum,” jelas Adel.
Dalam paparan teknis disebutkan, instansi dengan kualitas pelayanan ‘Baik’ namun memiliki tingkat kepatuhan ‘Rendah’ terhadap rekomendasi Ombudsman akan masuk kategori “Kualitas Tinggi Dengan Maladministrasi” . Bahkan, Ombudsman tidak akan memberikan opini sama sekali jika terdapat pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi atau terbukti korupsi.
(MC/Yud)
