Ia menambahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengamanatkan setiap unit pelayanan kesehatan di desa atau kelurahan didukung paling sedikit dua orang tenaga kesehatan dan dua orang kader.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, hingga tahun 2024 terdapat 171 Posyandu aktif yang seluruhnya telah menerapkan Posyandu Siklus Hidup.
Rangkaian kegiatan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.
Melalui peningkatan kapasitas kader, penguatan kelembagaan Posyandu, serta integrasi enam bidang layanan dasar, Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat pelayanan kesehatan primer yang semakin dekat, merata, dan berkualitas.
Selaras dengan arah pembangunan Wali Kota Zulmaeta, Posyandu diharapkan menjadi simpul pelayanan masyarakat yang mampu menjawab kebutuhan kesehatan pada setiap siklus kehidupan, memperkuat kualitas kesehatan keluarga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung terwujudnya Kota Payakumbuh yang sehat, mandiri, dan sejahtera.
(MC)
