Mjnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar terkait kegiatan personel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Data Tanah Mati.
Kehadiran petugas di lokasi merupakan bagian dari patroli rutin sekaligus tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai pemanfaatan fasilitas umum, bukan penertiban secara paksa sebagaimana informasi yang beredar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita mengatakan informasi yang menyebut personel Satpol PP “mengepung” pedagang tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena seluruh kegiatan di lapangan dilakukan melalui pendekatan persuasif.
“Kegiatan tersebut adalah patroli rutin yang memang biasa kami lakukan. Selain itu, kami merespon laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Imam Bonjol telah berdiri warung dan bangunan tempat tinggal yang didirikan di atas bahu jalan,” kata Dewi Novita di Payakumbuh, Ahad (26/7/2026).
Pengaduan masyarakat menjadi dasar Satpol PP melakukan pengecekan lapangan sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Langkah tersebut merupakan upaya preventif agar pemanfaatan fasilitas umum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahu jalan merupakan bagian dari ruang milik jalan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagai lokasi mendirikan bangunan maupun tempat berjualan karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
“Atas laporan masyarakat tersebut, Satpol PP turun untuk memberikan sosialisasi kepada mereka. Kami sampaikan bahwasanya di bahu jalan tidak boleh membuat bangunan ataupun berjualan karena itu fasilitas umum,” ujarnya.
Dewi memastikan petugas tidak mengeluarkan surat teguran maupun melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di lokasi.
Seluruh kegiatan masih berada pada tahap pembinaan dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi secara lisan.
Menurutnya, petugas hanya menyarankan pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Saat itu kami tidak ada memberikan surat teguran karena sifatnya masih sosialisasi secara lisan. Kami menyarankan agar bangunan yang telah didirikan di atas bahu jalan tersebut dapat dibongkar sendiri secara mandiri,” katanya.
