Sementara itu, Kepala Satpol PP Payakumbuh, Dewi Novita mengklarifikasi hal tersebut melalui akun media sosial tiktoknya.
Ia membenarkan bahwa memang pihaknya sudah mengirim beberapa anak di bawah umur ke panti sosial Andam Dewi Kabupaten Solok dan hal itu bukan bentuk proses hukum melainkan proses pembinaan,” ujar Dewi.
Dewi juga menyebut, seharusnya tindakan Satpol PP dalam menertibkan tempat hiburan malam di Kota Payakumbuh dan mengamankan sejumlah wanita penghibur semestinya mendapatkan dukungan, bukan mencari cari kesalahan Satpol PP.
Dewi juga mengakui hal tersebut tidak ada hubungannya dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Dia menyebut mengirim wanita di bawah umur tersebut ke Panti Sosial Andam Dewi adalah bentuk pembinaan supaya yang bersangkutan bisa lebih dekat Sang Pencipta.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Yon Refli, saat ditanya wartawan mengatakan bahwa pihaknya memang menerima surat tembusan dari Satpol PP. Namun, karena anak tersebut disebut bukan warga Kota Payakumbuh, surat itu hanya dijadikan Arsip.
“Iya, kami menerima surat tembusan dari Satpol-PP. Terungkap anak tersebut bukan warga Kota Payakumbuh, jadi surat tersebut kami jadikan saja buat Arsip,” sebut Kepala Dinas Sosial.
(yud)
