Mjnews.id – Terkait polemik SK KAN Nomor 01/KAN/TB/2025 tentang Penetapan Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjuang Balik masa bakti 2025-2028 (3 tahun), yang ditandatangani Petumas Dt. Mangkuto tanggal 24 Januari 2025, LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota tidak mengakui keberadaan KAN Nagari Tanjuang Balik yang baru tersebut.
Hal tersebut dikatakan Ketua LKAAM Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Akmal Datuak Paduko Tuan. Menurutnya, KAN sebelumnya yang dipimpin Priyatno Datuak Bosa yang meninggal dunia mempunyai masa bakti 2022-2027.
Seharusnya kesepakatan bersama harus menunjuk Sekretaris KAN sebagai Pengganti (Plt) hingga masa jabatan berakhir 2027, bukan dibentuk Organisasi yang baru.
“Artinya, Pengurus KAN Definitif (2022-2027) harus dilanjutkan sampai akhir masa bakti,” katanya kepada wartawan di salah cafe pusat Kota Payakumbuh, Rabu 20 Agustus 2025.
Dijelaskan, Niniak mamak yang juga pengurus LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota itu, sesuai dengan Perda Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 01 Tahun 2018 pasal 61, 62 dan 63 tentang pemerintahan nagari, sangat jelas bunyinya: “KAN harus dikukuhkan setingkat lebih tinggi”.
“Artinya LKAAM kecamatan mempunyai wewenang untuk mengukuhkan KAN (kerapatan Adat Nagari), termasuk KAN Tanjuang Balik,” ujarnya.
Akmal Datuak Paduko Tuan juga merasa aneh, kok bisa KAN Tanjuang Balik membuat surat keputusan sendiri dengan mengeluarkan SK yang semestinya SK KAN Tanjuang Balik sampai tahun 2027.
Akmal pun mempertanyakan atas dasar apa SK KAN Tanjuang Balik tersebut dibuat.
“Seharusnya hal itu harus dikoordinasikan kepada kami terlebih dahulu, biar tidak menjadi polemik di kemudian hari,” tutup Akmal.
Sementara itu, Ketua KAN Tanjuang Balik, Petumas Dt. Mangkuto saat dikonfirmasi wartawan seputaran polemik SK KAN tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban, diduga lagi sibuk.
(Yud)
