Mjnews.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz (Josal) yang membidangi masalah hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, serta penanggulangan terorisme, sorot permasalahan tanah ulayat di Jorong Landai, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Hal itu dikatakan Marsanova Andesra, Ketua DPD PAN Kabupaten Limauluh Kota, usai membezuk terdakwa bersama anggota DPR RI, Arisal Aziz di Lapas Tanjung Pati dalam kasus dugaan pengeroyokan tanah ulayat di Jorong Landai yang sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Politisi Partai amanat Nasional itu menyebutkan, Benar, kami Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Limapuluh Kota bersama anggota DPR RI fraksi PAN Arisal Aziz, baru saja membezuk keluarga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jorong Landai, Nagari Harau, beberapa waktu lalu.
“Kepada terdakwa, ia berpesan agar tetap semangat dan sabar dalam menghadapi persoalan ini. Kami Fraksi PAN baik itu tingkat daerah maupun pusat akan mengawal prosesnya agar berjalan transparan, adil, dan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban,” katanya melalui telepon whatsappnya, Sabtu 18 Oktober 2025 malam.
Marsanova juga menyebutkan, salah satu bentuk kepedulian dan dukungan moril kami fraksi PAN dalam persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh masyarakat Jorong Landai itu. Anggota DPR Arisal Aziz akan menurunkan tim bantuan hukumnya secara gratis kepada terdakwa.
Bantuan hukum dari anggota DPR RI Arisal Aziz bukan berarti meninggalkan kuasa hukum dari terdakwa yang sudah ada, namun kolaborasi yang apik antara penasehat hukum dan tim yang solid, ia meyakini polemik tanah ulayat jorong Landai akan bisa terungkap.
“Hanya di ruang sidang lah kita bisa melihat siapa yang salah dan siapa yang benar,” ujar sapaan akrab Uda Andes itu.
Ditambahkan politisi yang pernah menjadi Advokad itu, anggota DPR Arisal Aziz juga menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini ke tingkat kementerian terkait serta mendorong adanya penyelesaian yang adil.
“Ia menegaskan bahwa hak masyarakat adat atas tanah ulayat harus dihormati dan dilindungi oleh negara,” tutupnya.
Sementara itu, keluarga terdakwa dugaan pengeroyokan kasus tanah Jorong Landai, Andi Ac menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi Partai Amanat Nasional baik itu tingkat Kabupaten Limapuluh Kota maupun pusat DPR RI, yang telah peduli kepada keluarganya yang saat ini sedang berjuang menghadapi persoalan hukum.
“Mudah-mudahan niat baik bapak para wakil rakyat dari PAN ini dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa hendaknya,” ucap Andi sambil mengaminkan.
(Yud)
