BeritaLimapuluh Kota

Sikapi Polemik Balai Adat Sigamak-Gamak, Iwat Endri: Prosesi Adat Wajib Mengacu pada ABS-SBK

26
Praktisi Hukum Iwat Endri
Praktisi Hukum Iwat Endri (kiri). (f/ist)

Iwat Endri ajak duduk bersama menyelesaikan riak-riak

Di akhir pernyataannya, Iwat Endri mengajak seluruh elemen masyarakat di Luak Limo Puluah untuk kembali duduk bersama dan menyelesaikan riak-riak yang terjadi secara musyawarah dan mufakat (bupek baiak, baiak dimufakati). Langkah ini dinilai penting demi menjaga kerukunan serta memastikan marwah tradisi berlandaskan ABS-SBK tetap tegak secara utuh di bumi Minangkabau.

Menurutnya, polemik timbul akibat adanya kekhawatiran masyarakat dan para tokoh adat terkait dugaan penyalahgunaan atribut kebesaran niniak mamak (saluak) oleh pihak luar yang dinilai tidak memenuhi kriteria hukum adat serta syariat Islam.

ADVERTISEMENT

“Minangkabau memiliki tatanan hukum adat yang luhur, jelas, dan mengikat. Ketika sebuah prosesi adat memicu keresahan massal, itu pertanda ada nilai-nilai fundamental yang perlu ditinjau kembal.

Semua tindakan, keputusan, dan seremonial di atas tanah ulayat wajib tunduk dan selaras dengan asas ABS-SBK. Sesuatu yang berlawanan dengan syara’ (agama Islam) otomatis batal secara hukum adat Minangkabau,” ujar Iwat Endri.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian polemik ini tidak boleh mengedepankan ego kelompok, melainkan harus dikembalikan kepada kerapatan adat yang sah, transparan, serta merujuk pada ketentuan cupak nan duo (cupak usali dan cupak buatan). Penggunaan simbol adat oleh pihak non-Muslim dalam ritual atau peresmian institusi adat dipandang sebagai sebuah kekeliruan administrasi adat yang dapat mencederai marwah komunal.

Ia mendesak adanya evaluasi total serta penyelesaian duduk bersama (baronggok) agar marwah adat nagari tetap terjaga tanpa mencederai ketertiban umum (Kamtibmas).

(Yud)

Exit mobile version