BeritaPasaman BaratSumatera Barat

Pemerhati Demokrasi Lintas Generasi di Pasaman Barat Kumpulkan Data Pelanggaran Pemilu

245
Pemerhati Demokrasi Lintas Generasi Di Pasaman Barat
Pemerhati demokrasi lintas generasi di Pasaman Barat. (f/ist)

Mjnews.id – Masyarakat pemerhati demokrasi lintas generasi di Pasaman Barat lakukan bincang santai menjelang berbuka, di Halaman Kantor Bupati.

Dalam kegiatan itu, mereka membahas tentang isu-isu dan kejadian saat Pemilu 2024 lalu, untuk evaluasi menjelang Pilkada nanti, agar kejadian yang merusak demokrasi di Pasaman Barat tidak terulang lagi.

Para pemerhati Demokrasi lintas generasi tersebut prihatin dengan Pemilu 2024 di Pasaman Barat, di mana banyak ditemukan kejahatan Pemilu yang merusak demokrasi. Salah satu yang sangat memiriskan adalah Money Politic yang terjadi saat Pemilu khususnya pertarungan Calon Legislatif tingkat daerah atau DPRD Kabupaten.

“Khusus untuk money politic, sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat, di mana hampir semua Caleg DPRD Kabupaten Pasaman Barat yang ikut dalam kontestasi Pemilu lalu terlibat money politic,” ujar Dolop, salah satu wartawan yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, kejadian tersebut sangat mencoreng demokrasi di Pasaman Barat. Atas dasar itu lah mereka membentuk Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi dengan tujuan untuk mengawal proses demokrasi di Pasaman Barat.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyrakat Peduli Demokrasi (AMPD) Pasaman Barat, Rido Kurnia menegaskan, diskusi ini berhasil menghimpun sejumlah data dan masukan serta evaluasi kepada penyelenggara Pemilu di Pasaman Barat, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara saat rekrutmen badan adhoc, bimtek, proses pungut hitung dan rekapitulasi.

“Data dan temuan tersebut nantinya akan kita tindaklanjuti secara bersama. Jika data dan bukti sudah lengkap, akan kita lanjutkan ke lembaga yang berkompeten dalam pengawasan terhadap kinerja penyelenggara Pemilu atau DKPP,” tegasnya.

Rido menyampaikan kesimpulan diskusi pada pertemuan perdana tersebut diantaranya KPU dan Bawaslu diduga telah merekayasa keterpilihan penyelenggara Pemilu di tingkat KPPS dan pengawas TPS dengan keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu sehingga muncul rekayasa teknis dan suara di Pemilu 2024 di Pasaman Barat.

KPU dan Bawaslu Pasbar diduga telah melanggar Pasal 3 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu, terutama prinsip mandiri, adil, profesional dan akuntabel.

(*)

Exit mobile version