“Kode etik DPRD adalah untuk menjaga marwah DPRD sebagai lembaga dan institusi. Setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menjaga marwah tersebut dengan mematuhi kode etik dan tata tertib yang disusun,” jelas Vino Oktavia.
Koordinasi dengan seluruh AKD, menurut Vino, adalah langkah strategis untuk menegakkan kode etik pada seluruh anggota dewan dengan optimal.
“Fraksi-fraksi yang ada di DPRD memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga perilaku dan kedisiplinan para anggotanya. BK selalu berkoordinasi dengan fraksi-fraksi untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah DPRD,” tambahnya.
Vino menjelaskan bahwa untuk lebih efektif dan efisien, BK akan menggandeng fraksi-fraksi dalam menertibkan anggotanya.
“Pada prinsipnya, pembinaan itu berada pada fraksi. Ketika ada potensi atau hal yang tidak sesuai dengan tata tertib, BK akan langsung mengkomunikasikan dengan fraksi masing-masing,” ujarnya.
Ketua BK DPRD Provinsi Jambi, Raden Fauzi, memimpin kunjungan studi banding ini. Menurut Raden Fauzi, tujuan studi banding tersebut adalah untuk mencari masukan dari DPRD Sumbar sebagai upaya optimalisasi kinerja dalam penegakan tata tertib dan kode etik di DPRD Provinsi Jambi.
“Dengan studi banding ini, kami berharap mendapat pengayaan dan penyempurnaan kinerja dalam penegakan tata tertib dan kode etik di DPRD Provinsi Jambi,” katanya.
(hpr)
