Mjnews.id – Hampir 10 tahun bangunan 4 lantai terbengkalai di belakang Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), satu lokasi dengan kantor gubernur.
Bangunan terbengkalai ini telah diperuntukkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, dalam 2 kali penganggaran pasca gempa tahun 2009. Pertama kali melalui biaya Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN-APBD) Pemprov Sumbar tahun 2019.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat, Rudy Rinaldy melalui Kepala Bidang Rehab Rekontruksi (Rekon) Ilham Wahab menjelaskan ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin 19 Agustus 2024.
“Sejak pasca Covid-19 lalu sampai sekarang pun bangunan terbengkalai ini belum tersentuh penganggaran,” kata Ilham Wahab.
Menurutnya, bangunan tersebut tak bisa diselesaikan lagi dengan penganggaran APBN karena dulu bangunan ini berdasarkan biaya pemulihan pasca gempa.
“Sekarang pengusulan ke APBN Pusat slotnya sudah tidak pas lagi, karena dulu koridornya penanganan pasca gempa”, jelasnya.
Bangunan Pemprop Sumbar yang satu ini menjadi tanya publik, kenapa terbengkalai sampai sekarang?
Sedangkan beberapa unit bangunan kantor OPD Pemprov Sumbar pasca gempa 2019 selesai saat pemulihan berlangsung selama 3 tahun.
Tercecer dari pengusulan atau alpa dari garapan penganggaran APBN pasca gempa?
Terkait ini, Ilham Wahab belum tahu persis di mana tercecernya bangunan yang satu ini dari penganggaran pusat dulunya.
“Pertengahan tahun berjalan 2024 belum ada kabar info tentang kelanjutan satu unit bangunan terbengkalai ini,” ujarnya.
“Yang jelas kedepannya penyelesaian kelanjutan bangunan terbengkalai ini teknis dan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA)nya telah dilimpahkan menjadi tanggungjawab Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat”, ujarnya.
Di sigi, bangunan Kantor yang ditempati BPBD Provinsi Sumbar merupakan bagian dari Kantor Perindag Sumbar.
Dulu, ketika penanganan pasca Covid-19 ruangan staf pada kantor BPBD Sumbar sebagai tempat stok barang alat kesehatan yang memenuhi ruangan.
Artinya, Kantor BPBD Sumbar belum punya gudang buat menempatkan barang keperluan BPBD Sumbar mau pun stok barang yang dibagikan pada masyarakat terdampak pada pasca Covid saat itu.
(Obral)
