Mjnews.id – Ratusan mahasiswa dari berbagai Universitas menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis 22 Agustus 2024.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh pemerintah dan DPR yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia dan ambang dukungan calon kepala daerah menjadi fokus utama aksi tersebut.
Para mahasiswa menganggap bahwa pengesahan RUU Pilkada tanpa memperhatikan putusan MK merupakan bentuk pengabaian terhadap konstitusi.
“Kami hadir di sini untuk mengawal putusan MK dan menolak RUU Pilkada yang jelas bertentangan dengan keputusan tersebut,” ujar salah satu mahasiswa yang menjadi juru bicara aksi.
Di lokasi unjuk rasa, para mahasiswa terlihat mengenakan almamater kampus masing-masing sambil meneriakkan yel-yel perlawanan. Mereka juga membawa spanduk dan kertas bertuliskan berbagai pesan kritis seperti “DPR Penjilat Rezim”, “Indonesia Terancam Bubar”, dan “Hentikan Kemaksiatan Rezim Jokowi”.
“Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Lawan Rezim! Kawal Putusan MK!” teriak salah satu orator yang memimpin aksi.
Namun, di tengah semangat demonstrasi, tidak ada satu pun pimpinan maupun anggota DPRD Sumatera Barat yang keluar menemui para pengunjuk rasa.
Menurut keterangan dari salah seorang staf Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, seluruh anggota dewan sedang melakukan dinas luar daerah.
“Sebelum ada rencana unjuk rasa dari mahasiswa, anggota dewan sudah dijadwalkan untuk dinas luar daerah. Oleh karena itu, tidak ada yang bisa menemui para mahasiswa saat ini,” jelas staf tersebut.
Aksi ini menjadi bentuk tekanan terhadap pemerintah dan DPR agar lebih menghormati putusan MK serta memperhatikan aspirasi masyarakat, khususnya mahasiswa yang terus mengawal isu-isu krusial di Tanah Air.
(hpr)
