BeritaParlemenSumatera Barat

Evi Yandri Rajo Budiman Sebut Penggunaan APBD Sumbar Harus Efektif dan Tepat Sasaran, Ini Sebabnya

707
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. (f/humas)

Lebih lanjut, Evi Yandri menyampaikan pentingnya mematuhi ketentuan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Dalam Permendagri terbaru ini terdapat perubahan signifikan, termasuk kewajiban koordinasi dan supervisi dari KPK dalam penyusunan APBD,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, program dan kegiatan yang bersifat imperative, yang harus dilaksanakan oleh daerah, menjadi perhatian utama dalam perencanaan anggaran.

“Penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD 2025 harus mengacu pada ketentuan ini,” tambahnya.

Sementara Rektor Universitas Sumatera Barat, Dr. Nurtati SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan dan anggota DPRD tentang penyusunan dan pembahasan APBD 2025 yang sesuai dengan Permendagri terbaru.

“Kami berharap dengan adanya bimbingan teknis ini, anggota DPRD dapat memahami bagaimana proses penyusunan dan pembahasan APBD yang efektif untuk kepentingan masyarakat,” harap Nurtati.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra, Nanda Satria, serta anggota DPRD lainnya, termasuk Plt. Sekretaris DPRD Sumbar Ismelda Jenreini dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zardi .

Acara ini juga menjadi momen penting bagi penguatan koordinasi antar lembaga dalam menyusun anggaran daerah yang transparan dan akuntabel, guna menjawab tantangan ekonomi yang ada. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat mengoptimalkan alokasi anggaran untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan yang ada.

(hpr)

Exit mobile version