Mereka juga mengungkapkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan ini agar program pengurangan sampah dapat berjalan optimal.
Junaidi, salah satu ketua RT yang hadir, berharap fasilitas pendukung seperti tempat sampah yang lebih banyak dan bank sampah di setiap kelurahan dapat diwujudkan.
“Kami mendukung peraturan ini, tetapi kami juga berharap ada fasilitas pendukung dan dukungan dari pemerintah dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga diharapkan aktif mengawasi pelaksanaan Perda ini. Verry Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi serta memberikan insentif bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Sebaliknya, sanksi administratif akan diterapkan bagi yang melanggar, seperti membuang sampah sembarangan.
“Untuk memastikan perda ini berjalan dengan baik, kami akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan memastikan adanya fasilitas pendukung yang memadai,” tutupnya.
Dengan diimplementasikannya Perda ini, diharapkan Sumatera Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan.
Verry Mulyadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
“Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 ini, mari kita mulai menerapkan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan dan mengubah kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.
Perubahan perilaku masyarakat dalam memperlakukan sampah akan menjadi kunci utama keberhasilan program ini di masa depan.
(*/hpr)
