BeritaSumatera Barat

Skema Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai Solusi Atasi Tambang Ilegal di Sumbar

252
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan wilayah pertambangan rakyat (WPR) merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan dalam tata kelola pertambangan
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. (f/dok. pemprov)

Aktivitas Tambang Ilegal di Sumbar

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto mengungkapkan bahwa berdasarkan catatannya aktivitas PETI di Sumbar saat ini diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.

“Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga terhadap lingkungan, lahan pertanian masyarakat, kualitas air sungai, dan kesehatan warga,” jelas Helmi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pembentukan WPR akan menjadi solusi legalisasi yang terkontrol dari sisi ekonomi, legalitas, dan lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan WPR 301 blok kepada Kementerian ESDM, yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam serta Tanah Datar.

Helmi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR selesai, agar pengelolaan sumber daya alam di Sumbar dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.

(adpsb)

Exit mobile version