BeritaSumatera Barat

Pemasukan Sektor Terminal Provinsi Sumbar Tercapai 100 Persen

212
Kepala UPTD Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Mulyadi
Kepala UPTD Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Mulyadi. (f/obral)

Sementara trayek usaha bus umum AKDP diakuinya kalah bersaing dengan angkutan umum Antar Jemput Dalam Provinsi, dan angkutan umum Antar Jemput Antar Provinsi (AJDP dan AJAP), penumpang ini tidak masuk terminal. AJAP dan AJDP penumpang datang dan turun di full PO bus bersangkutan.

“Sejak perubahan aturan angkutan orang menggunakan bus umum AKAP dan AKDP, serta angkutan orang dengan bus umum AJAP dan AJDP, volume kendaraan bus umum masuk ke terminal terjadi perubahan drastis,” sebut Mulyadi.

ADVERTISEMENT

Selain ini, kata Mulyadi, pula, bus umum angkutan orang yang semestinya turun-naik di terminal, tetapi juga terdampak oleh angkutan ilegal “travel liar” menggunakan nopol plat hitam-putih (mobil pribadi) yang mengambil penumpang umum di pinggir jalan, atau jemput langsung ke alamat penumpang.

“Travel liar, berpengaruh besar terhadap pengguna angkutan orang, yang mengakibatkan bus umum AKDP enggan masuk ke terminal, begitu juga seperti yang dialami oleh terminal Sago di Pesisir Selatan, dan terminal di Pasar Ombilin Kota Sawahlunto. Karena penumpang lebih cenderung turun di jalan, bukan dalam terminal”, rincinya.

Mulyadi mengemukakan bahwa penindakan operasional “travel liar” bukanlah semata oleh Dinas Perhubungan, tetapi juga Satlantas yang lebih berwenang di jalan raya.

Ketika ditanyakan pemasukan dari sektor terminal, bus umum bukanlah membayar masuk terminal, atau tidak dipungut biaya, melainkan bus umum membayar uang parkir di terminal sesuai Perda Nomor 28 Tahun 2023, tentang retribusi dan pajak daerah.

“Karena fungsi terminal hampir sama dengan bandara atau lapangan terbang yang juga dipungut uang parkir,” jelas Mul.

Selain itu, sesuai dengan aturan terkait lainnya, yang berkaitan dengan lokasi parkir boleh di luar badan jalan. Dan, inilah yang dimaksud bahwa parkir di luar badan jalan seperti di terminal angkutan darat dan bandara.

Target Pemasukan Terminal Tipe B Tercapai

Terkait dengan terminal bus umum type B di bawah naungan pengelolaan pemerintah Provinsi Sumbar, pada tahun 2025 dengan target pendapatan sebanyak Rp 300 juta, dan target tersebut tercapai seratus persen.

Namun, untuk tahun 2026 ini, pemasukan dari sektor terminal provinsi meningkat menjadi 150 persen dari sebelumnya, atau mencapai sekitar Rp 650 juta untuk target tahun ini.

“Inilah PR kita,” kata Mulyadi.

Fenomena lain tentang pengelolaan terminal masih menimbulkan kendala non fisik, seperti armada bus yang sengaja “kucing-kucingan” tak masuk terminal.

Terkait ini, kata Mul, pihak terminal tak bisa memberikan sanksi. Namun, perlu sinkronisasi dengan pihak perizinan dan pengawasan, sebagai upaya armada bus taat aturan agar mau disiplin masuk terminal.

(Obral)

Exit mobile version