Mjnews.id – Pemprov Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bergerak cepat menangani kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait peristiwa di MAN 3 Padang dengan menyusun program rehabilitasi terpadu yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan lembaga mitra.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mengedepankan perlindungan anak, pemulihan psikososial, keberlanjutan pendidikan, serta reintegrasi sosial.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar di Padang, Kamis (16/7/2026).
Rakor yang dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim dan dihadiri Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Sumbar, Herlin; perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, serta jajaran Kesbangpol.
Baca Juga: Kasus Dugaan Bom di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Bukan Kasus Terorisme
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim menegaskan pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Menurutnya, proses hukum tetap harus dihormati, namun upaya rehabilitasi, pemulihan psikologis, pembinaan karakter, dan perlindungan terhadap masa depan anak juga mesti berjalan secara bersamaan.
“Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan maupun potensi tindakan balas dendam,” tegasnya saat memimpin Rakor.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil pendalaman Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar yang menyebut kasus tersebut merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.
Berdasarkan hasil identifikasi, faktor yang melatarbelakangi peristiwa tersebut merupakan akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan (bullying), kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif mengenai pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial guna mencegah munculnya stigma yang dapat menghambat proses pemulihan.
“Apabila penanganan ini berhasil, dapat menjadi contoh model penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara nasional,” ujarnya.
