Tertib administrasi kendaraan
Terkait ini, Dirlantas Polda Sumbar bersama Samsat kabupaten/kota terus memberikan pelayanan mudah, transparan, profesional selama program berlangsung.
Ditegaskannya, tertib administrasi kendaraan bukan berkaitan dengan pembayaran pajak, data kendaraan yang akurat perlu dalam pelayanan kepolisian, proses registrasi dan identifikasi kendaraan, penanganan kendaraan kehilangan, maupun kendaraan tersangkut perkara hukum.
Dengan demikian, warga Sumbar diajak memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebelum berakhir pada 31 Desember 2026.
“Mari manfaatkan sebaik mungkin kemudahan administrasi, mari wujudkan data kendaraan tertib, akurat di Sumbar,” pungkasnya.
(Obral)
