Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Operasi Jaran 2023, Polres Dharmasraya Ringkus Empat Tersangka Pelaku Curanmor dan Curat

236
Polres Dharmasraya Ringkus Empat Tersangka Pelaku Curanmor Dan Curat
Polres Dharmasraya Ringkus Empat Tersangka Pelaku Curanmor dan Curat. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Dalam Operasi kejahatan dan kendaraan (Jaran) tahun 2023, empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan Pemberatan (Curat) berhasil diringkus Anggota Satreskrim Polres Dharmasraya bersama barang bukti sembilan kendaraan roda dua dan satu unit mobil jenis Avanza.

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, dalam press release pada Jumat (17/03/2023) di halaman Polres setempat.

Dalam penyampaiannya, Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengatakan, selama Operasi operasi kejahatan dan kendaraan (Jaran) tahun 2023 yang berlangsung selama dua minggu, dari tanggal 03 hingga 16 Maret 2023, telah diamankan empat orang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Bersama barang bukti sembilan kendaraan roda dua dan satu unit mobil jenis Avanza yang sekarang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Polres Dharmasraya,” katanya.

Empat orang tersangka itu yakni, A (26 tahun), warga Jorong Pakan Jum’at Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, RS (29 tahun), warga Jorong Ranah Pasar Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, RR (33 tahun), warga Jorong Seberang Piruko Timur, Kecamatan Koto Baru serta RHF (25 tahun), warga Jalan Masjid Al Makmur RT 008/ RW 008 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Tiga orang pelaku Curanmor dan satu orang pelaku pencurian kendaraan roda empat,” jelasnya kepada awak media.

Bahwa dari Empat pelaku kriminal tersebut, salah satu dari mereka adalah seorang residivis kasus pencurian. Hasil pencurian kendaraan roda dua dan roda empat dijual oleh pelaku ke luar Kabupaten Dharmasraya.

Atas perbuatan pelaku kriminal tersebut, terhadap Tersangka A1, Tersangka RS, Tersangka, Tersangka RR dan Tersangka RHF dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun. Sedangkan terhadap tersangka A2 dan RS2 dikenakan Pasal 480 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengingatkan, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Bila perlu tambah dengan kunci pengaman lainnya.

“Karena tersangka ini mengincar kendaraan yang terparkir di halaman rumah dan di pasar,” ujar Kapolres.

Pihaknya juga mengingatkan, masyarakat lebih meningkatkan kehati-hatiannya, terlebih lagi tiga hari ke depan akan memasuki bulan suci Ramadan.

“Bulan suci Ramadan beberapa hari lagi akan datang, kita harapkan warga untuk lebih berhati-hati,” katanya.

(eko)

Exit mobile version