Kabupaten SolokKota SolokSumatera Barat

Pemkab Solok Ultimatum Pemko Solok Segera Lunasi Kontribusi Sumber Mata Air

331
×

Pemkab Solok Ultimatum Pemko Solok Segera Lunasi Kontribusi Sumber Mata Air

Sebarkan artikel ini
jumpa pers di Rumah Dinas Bupati Solok, Kayuaro
Jumpa pers di Rumah Dinas Bupati Solok, Kayuaro pada Kamis (6/4/2023). (f/siska)

Mjnews.id – Berdasarkan hasil BPK, ditemukan kekurangan penerimaan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok dari penggunaan sumber mata air, yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Solok.

Demikian disampaikan oleh Kepala BKD Kabupaten Solok, Indra Gusnadi, saat jumpa pers di Rumah Dinas Bupati Solok, Kayuaro pada Kamis (6/4/2023).

“Dari perencanaan Rp 520 juta, realisasinya hanya Rp 174 juta atau hanya 36 persen dari realisasi pembayaran tahun 2022. Kekurangan penerimaan kontribusi yang diberikan oleh PDAM Kota Solok terkait kerja sama yang ditentukan, ada retribusi yang harus diberikan kepada Kabupaten Solok karena menggunakan sumber mata air yang ada,” katanya.

Bupati Solok, Epyardi Asda, dalam hal ini mengungkapkan telah menyurati Pemerintah Kota Solok dan PDAM agar kekurangan penerimaan ini dapat dibayarkan.

“BPK sendiri pun sudah melayangkan surat agar Pemerintah Kota Solok membayar kekurangan ini. Dalam perjanjiannya, kerja sama mata air yang digunakan semacam PAD dalam bentuk PBB dalam pemanfaatan lahan, tidak dibayarkan dari bulan Juni 2022, sampai BPK melakukan pemeriksaan,” kata Bupati.

Kemudian Epyardi menuturkan, sudah berkali-kali berdialog dengan pemerintah Kota Solok, terkait perjanjian yang sangat merugikan Kabupaten Solok.

“Harga permeter hanya Rp 910. Yang saya sayangkan, banyak juga warga Kabupaten Solok yang membayar tagihan kepada PDAM Kota Solok. Saya sudah perintahkan Sekda, PDAM untuk mengundang berdialog namun dua kali surat undangan kami kirimkan tidak diindahkan oleh Pemko Solok,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Solok sendiri sudah menjalin kerja sama terkait pemanfaatan sumber daya air dengan Kota Solok sejak 2002 lalu. Dimana, sejumlah sumber air dari Kabupaten Solok mengalir langsung ke Kota Solok.

Perjanjian kerja sama itu kemudian kembali diperbaharui pada tahun 2019 dengan PKS Nomor 100/030/KSD/20219 dan PKS Nomor 690/06/PKS/PDAM-SLK/2019 tentang Pemanfaatan Sumber Mata Air Sungai Guntung, Tabek Puyuah, Aia Tabik dan Batang Sumani.

Kota Solok harus membayarkan retribusi sebesar 15 persen dari jumlah debit air, dikurangi 20 persen kebocoran dikalikan dengan harga jual air per meter kubik. Pemkab Solok juga berhak mengetahui jumlah penjualan dan jumlah pelanggan.

“Seperti yang telah disampaikan tadi, bahwa pembayaran retribusi dari Kota Solok belum dibayarkan dari Desember 2021 hingga November 2022. Tentu ini sangat berpengaruh terhadap PAD Kabupaten Solok yang dilaporkan ke BPK,” katanya.

Kendati sumber air berasal dari Kabupaten Solok, mirisnya kata Bupati, beberapa nagari yang berbatasan dengan Kota Solok masih kekurangan air.

“Saya miris sebagai bupati. Sedangkan beberapa nagari di Kabupaten Solok, seperti Salayo, Sumani, Panyakalan, Tanjung Bingkung yang punya namun mereka di sana kekurangan air,” tambahnya.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Solok akan memberikan tindakan tegas (ultimatum) dengan memberi tenggat waktu satu minggu, hingga Kamis (13/4/2023) kepada Pemerintah Kota Solok untuk segera melunasi kekurangan PAD yang tidak dibayarkan.

“Rasanya kami sudah cukup sabar. Kami akan kembali membuat surat untuk Kota Solok untuk dapat melunasi. Jika masih tidak ada tanggapan dan tidak melunasi, maka kami tidak akan segan-segan untuk menutup sumber mata air tersebut untuk Kota Solok,” tutupnya.

(sis)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT