LBH Pers Padang juga berharap agar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang penghambatan atau penghalangan terhadap kemerdekaan pers nasional dapat ditegakkan dengan sungguh-sungguh oleh Polda Sumatera Barat.
Selain itu, LBH Pers Padang mengimbau semua organisasi profesi wartawan dan jurnalis di Sumatera Barat untuk terus memantau dan mendukung perkembangan kasus ini.
Kasus ini bukan hanya menjadi persoalan para jurnalis korban, tetapi juga menjadi persoalan mendasar terkait kemerdekaan pers, termasuk kebebasan menjalankan kegiatan jurnalistik seperti mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3).
Dengan demikian, diharapkan kasus penghalangan kerja jurnalistik ini tidak terulang dan tidak mengancam jurnalis lainnya di masa depan.
“Selain itu, diharapkan agar jaminan kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis, yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dapat terwujud dengan lebih baik,” pungkas Aulia Rizal.
(***)
