Adapun 2 Panti yang dikelola oleh Pemprov Sumbar tersebut yaitu UPTD PSBN Tuah Sakato Kalumbuk Padang yang menangani 50 org tuna netra dan UPTD PSBG Harapan Ibu Kalumbuk Padang yang menangani 100 orang disabilitas dengan total anggaran Rp. 6.772.256.460,-..
“Selain pemenuhan hak penyandang disabilitas, masih ada tantangan yang perlu kita pikirkan bersama yakni bagaimana mereka yang disabilitas mampu berpartisipasi aktif dalam membangun negeri, kesempatan tersebut harus dibukakan oleh semua pihak,” tegas Mahyeldi.
Kita mendorong kabupaten/kota untuk dapat membuat Perda dan Perwako, sehingga penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dapat terealisasi secara merata di Sumbar.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Date Rigmalia memuji upaya Pemprov Sumbar dalam memberikan kesempatan kerja dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Menurutnya itu telah menjadi bukti nyata dari kepedulian Pemprov Sumbar terhadap hak-hak Penyandang Disabilitas di berbagai sektor terutama sektor ketenagakerjaan.
“Kita melihat Pemprov Sumbar cukup serius memperhatikan penyandang disabilitas, itu patut diapresiasi,” kata Date.
Selain itu, Date Rigmalia berharap dengan kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mampu menjadi instrument untuk melegitimasi keberadan Penyandang Disabilitas akan kedudukan harkat dan martabatnya di Sumbar.
(adpsb)
