Mjnews.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Supardi, mengumumkan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyetujui perubahan KUA dan PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) tahun 2023.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap perubahan asumsi KUA dan kondisi lain yang mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (14/9/2023), Supardi memimpin penyampaian pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023. Meskipun perubahan KUA dan PPAS sudah ditetapkan, Supardi menekankan adanya beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perubahan APBD 2023.
Salah satu catatan penting adalah target pendapatan dan alokasi belanja yang masih bersifat tentatif. Menurut Supardi, perlu dilakukan kajian ulang untuk memastikan bahwa target pendapatan sesuai dengan kondisi riil. Di sisi belanja, masih ada banyak kegiatan yang perlu dirasionalisasi agar sesuai dengan prioritas daerah dan untuk meminimalkan defisit anggaran.
Supardi juga menyoroti rencana penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2022 yang telah disetujui dalam perubahan KUA dan PPAS tahun 2023. Silpa tersebut akan digunakan sebagai hibah untuk KPU, Bawaslu, dan TNI Polri dalam rangka penyelenggaraan pemilu 2024. Namun, Supardi mengingatkan agar rencana ini dilihat kembali untuk menghindari akumulasi beban pada tahun 2023.
Dengan penyesuaian terhadap alokasi belanja, Supardi menyatakan bahwa akan ada dampak pada sasaran dan target kinerja program kegiatan. Oleh karena itu, target kinerja program dan kegiatan tahun 2023 harus disesuaikan dengan alokasi belanja yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Raflis dari pihak DPRD dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar.
Perubahan APBD 2023 akan menjadi pedoman penting dalam mengatur anggaran dan kebijakan di Provinsi Sumatera Barat untuk tahun mendatang.
(hpr)