Kabupaten DharmasrayaSumatera Barat

Satpol PP Dharmasraya Amankan 6 Pemandu Karaoke Tanpa Izin

206
Satpol Pp Dharmasraya Amankan 6 Pemandu Karaoke Tanpa Izin
Satpol PP Dharmasraya Amankan 6 Pemandu Karaoke Tanpa Izin. (f/ist)

Mjnews.id – Maraknya tempat hiburan malam karaoke tanpa izin di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sebanyak 6 pekerja atau Pemandu Karaoke tanpa izin, diamankan Anggota Satpol PP Kabupaten Dharmasraya.

Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya, Syafrudin melalui Kasi Penyidik Agung Sutrisno bersama Kasi Operasional Satpol PP, Partoma yang ditemui awak media di ruangannya pada Senin (25/10/2023), mengatakan, ada laporan dari masyarakat tentang maraknya tempat hiburan malam karaoke tanpa izin yang menggunakan pemandu atau pekerja wanita Karaoke tanpa izin.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang mengatur semuanya dalam poin tersebut.

“Dengan adanya informasi dari masyarakat, kami dari anggota Sat Pol PP Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melakukan operasi penertiban dan razia ke tempat hiburan malam karaoke tanpa izin tersebut dan tempat penginapan serta hotel,” ujarnya.

Dalam operasi penertiban dan razia tersebut, anggota Satpol PP mengamankan sebanyak 6 orang yang diduga pemandu atau pekerja wanita karaoke tanpa izin. “Karena operasi penertiban dan razia yang Kami lakukan bocor, ada berbagai tempat hiburan malam karaoke tanpa izin tutup, tidak aktivitas alias sepi,” terangnya.

“Kami akan terus melakukan operasi penertiban dan razia terhadap tempat hiburan malam karaoke tanpa izin, penginapan dan hotel di mana yang telah diduganya adanya penyakit masyarakat yang membuat resah masyarakat,” tegas Kasi Oprasional Sat Pol PP Pemkab Dharmasraya, Partoma.

(*/eko)

Exit mobile version