BeritaKPULowongan KerjaPadang Panjang

Seleksi Anggota PPK di Padang Panjang, Sudah 57 yang membuat Akun Siakba

44
Ketua Divisi Sosialisasi Hubmas Sdm Kpu Kota Padang Panjang, Masnaidi
Ketua Divisi Sosialisasi Hubmas SDM KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi. (f/maison)

Mjnews.id – Sebelum ditutupnya pendaftaran petugas PPK pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, hingga pukul 16.00 WIB, sudah 57 yang membuat akun Siakba, bahkan 9 orang sudah melengkapi berkas pendaftaran.

“Batas pendaftaran pada 29 April 2024 pukul 23.00 WIB,” ujar Divisi Sosialisasi KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi kepada Mjnews.id di ruang kerjanya, Kamis 25 April 2024.

Setelah dilakukan seleksi administrasi para pelamar, langkah selanjutnya adalah para calon Anggota PPK akan diuji seleksi tertulis metode CAT (Computer Assested Test) dari tanggal 6-8 Mei 2024. Artinya, para pelamar harus paham dan bisa mengoerasikan komputer dengan baik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada sudah membuka pendaftaran badan adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang.

Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap.

Untuk pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 23 sampai 29 April 2024 sedangkan untuk PPS akan dilaksanakan pada 2 – 8 Mei 2024 mendatang.

Untuk itu, pihak KPU mengimbau bagi warga Kota Padang Panjang yang memenuhi persyaratan sebagai anggota PPK untuk secara aktif dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.

“Salah satu kesuksesan penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksananya. Namun, tidak bisa kalau hanya KPU, perlu adanya dukungan PPK,” tuturnya.

Exit mobile version