Proses aktivasi ini mencakupi beberapa langkah yakni, download aplikasi Identitas Digital, masukkan NIK, email, nomor telepon seluler dan melakukan swa-foto, lalu scan QR Code dari Aplikasi SIAK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah itu penduduk akan menerima surat elektronik (surel/email) yang berisikan kode aktivasi.
“Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email dan penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya,” terangnya secara detail.
Tahun 2024 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang juga meraih predikat Juara 1 Lomba Inovasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan terbaik ke 2 pada Serambi Geoportal Award 2024.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra kepada Kepala Disdukcapil Kota Padang Panjang, Rudy Suarman pada acara diskusi internalisasi inovasi daaerah di Hall lantai III Balaikota Kota Padang Panjang yang dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024).
Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang dalam memberikan Pelayanan yang Administrasi Kependudukan yang membahagiakan masyarakat dengan melahirkan berbagai inovasi Pelayanan.
Capaian lain di tahun 2024 yakni Perekaman KTP el 99,63 persen, cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak 97,45 persen dan cakupan kepemilikan Akte Kelahiran 0-18 tahun 99,92 persen.
(adv/arb)
