BeritaParlemenSolok Selatan

Dana Transfer Daerah Berkurang, APBD Solok Selatan Semakin Ramping

438
Wabup Yulian dalam Rapat Paripurna penyerahan Nota Pengantar RAPBD 2026 di Kantor DPRD Solok Selatan
Wabup Yulian dalam Rapat Paripurna penyerahan Nota Pengantar RAPBD 2026 di Kantor DPRD Solok Selatan. (f/pemkab)

Aturan baru ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan daya saing daerah dan menarik minat investasi yang lebih besar di Kabupaten Solok Selatan.

Poin penting dari rancangan aturan baru ini adalah berubahnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini juga merupakan amat dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

Peralihan dari IMB ke PBG ini menitikberatkan pada kemudahan dalam pengurusan dalam pendirian bangunan gedung di daerah. Kini persetujuan untuk pendirian bangunan bisa dilakukan saat bangunan dibangun atau bahkan setelah bangunan didirikan dan beberapa penyederhanaan prosedur lainnya.

Meski begitu, menurut aturan ini bangunan tersebut harus meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan fungsi bangunan.

Rancangan ini baru akan dibahas oleh pemerintah bersama dengan DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi aturan.

(sus)

Exit mobile version