BeritaMusi BanyuasinSumatera Selatan

Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H

107
Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi Mahmud
Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi Mahmud. (f/pemkab)

Mjnews.id – Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi Mahmud mengeluarkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Muba selama pelaksanaan Ramadan 1445 H yakni mengacu pada Surat Edaran Nomor: B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024.

Ini juga merujuk dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Jadi sejak bulan puasa ini, pegawai di lingkungkan Pemkab Muba mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB, untuk hari Senin-Kamis,” ungkap Kepala BKPSDM, Aidil Fitri, Minggu 10 Maret 2024.

Sementara untuk jam istirahat Senin-Kamis, lanjut Aidil, yakni pukul 12.00-12.30 WIB.

“Khusus hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, dan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengingatkan, kepada pegawai di lingkungan Pemkab Muba, Sumsel, untuk tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa meski sedang menjalankan ibadah puasa.

“Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, agar pegawai yang menjalankan ibadah puasa tetap semangat menjalankan aktivitas.

“Selain itu, selama puasa konsumsi makanan dan minuman sehat serta jaga kesehatan tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik,” pungkasnya.

(*)

Exit mobile version