ParlemenSumatera Utara

Komite IV DPD Kunker Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Sumut

952
Komite IV DPD Kunker Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Sumut
Komite IV DPD Kunker Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Sumut. (f/dpd)

Dr. Ismael P Sinaga, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pertama dari sisi perencanaan, setiap tahun Pemerintah Provinsi menyusun dokumen rencana kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua penatausahaan, dilakukan seiiring dengan semakin banyaknya barang milik daerah sebagai bagian dari pengamanan fisik, administrasi dan lain sebagainya. Ketiga, pelaporan yang terintegrasi dengan laporan keuangan.

“Ada perbedaan pengelolaan anggaran dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kalau pengelolaan anggaran diusahakan agar tepat, BMD bagaimana agar BMD ini bisa menghasilkan uang, oleh sebab itu dibuat aturan yang lebih sederhana agar mampu menghasilkan uang,” ucap Ismael.

ADVERTISEMENT

Ismael berharap agar pemanfaatan BMD ini memiliki regulasi yang jelas, agar pemerintah daerah bisa mengelola BMD dengan baik. Selain itu semoga Pemerintah Pusat juga bisa memberi insentif pada Pemerintah Daerah yang berhasil mengelola BMD dengan baik.

Fernando Sinaga, Wakil Ketua Komite IV DPD RI dalam kesempatan rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI sudah mendengar dan menerima masukan-masukan dari Pemerintah Daerah dan mitra terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Semua masukan dari Pemerintah Daerah dan juga dari pihak-pihak undangan sudah kami terima dengan baik dan hal ini akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka memberikan masukan atas Undang-Undang yang berlaku,” ucap Fernando Sinaga, Senator dari Kalimantan Utara tersebut.

Dalam kesempatan rapat kerja tersebut, Komite IV DPD RI juga meminta masukan secara tertulis atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan regulasi turunannya kepada Pemerintah Daerah dan mitra strategis lainnya di Sumatera Utara. Selain catatan atas UU Nomor 1 tahun 2004, masukan-masukan tersebut juga sebagai bahan kajian dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah yang sudah masuk program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2024.

(dpd)

Exit mobile version