BeritaBlitar

Isu Pungli di Pos Tambang Dibantah, Bapenda Blitar: Semua Sudah Non-Tunai

293
×

Isu Pungli di Pos Tambang Dibantah, Bapenda Blitar: Semua Sudah Non-Tunai

Sebarkan artikel ini
IMG 20250708 WA0060

Mjnews.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan tunai di pos-pos pantau pengawasan tambang. Penegasan itu disampaikan untuk merespons tudingan sejumlah pihak yang menyebut adanya transaksi langsung antara sopir truk tambang dan petugas pos pengawasan.

“Tidak benar kalau ada uang tunai yang berpindah tangan di pos pantau. Petugas kami hanya memeriksa Surat Tanda Pengambilan (STP) yang telah kami keluarkan kepada pengusaha tambang,” kata Ayu saat ditemui di kantornya, Selasa, 8 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Ayu menjelaskan, setiap kendaraan pengangkut material tambang jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) wajib membawa STP sebagai bukti bahwa pajak sudah dilunasi oleh pihak perusahaan. Dokumen ini diserahkan oleh sopir kepada petugas pos pantau sebagai bagian dari proses verifikasi.

“STP itu diberikan kepada sopir setelah pengusaha melakukan pembayaran pajak melalui sistem non-tunai ke kas daerah. Jadi semua sudah terkontrol dan tidak ada lagi pembayaran manual di lapangan,” imbuhnya.

Kebijakan ini, lanjut Ayu, merupakan bagian dari uji coba optimalisasi penerimaan daerah melalui pemungutan pajak MBLB. Meski uji coba ini baru berjalan lima hari, hasilnya sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Per hari ini, kami sudah berhasil mengumpulkan Rp77 juta dari pajak MBLB. Angka ini jauh lebih besar dibanding capaian tahun lalu yang hanya sekitar Rp60 juta selama setahun penuh,” jelasnya.

Ayu juga memastikan bahwa seluruh mekanisme pemungutan pajak tambang sudah memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, hingga Peraturan Bupati Blitar Nomor 60 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemungutan pajak MBLB.

“Dengan regulasi yang ada, tidak mungkin ada pungutan di luar mekanisme resmi. Jika masyarakat atau pelaku usaha menemukan adanya oknum yang melakukan pungutan liar, kami minta segera melaporkannya ke Bapenda. Kami akan tindak tegas,” tegas Ayu. (*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT