Mjnews.id – Reklame salah satu objek pajak yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), apabila perusahaan atau orang pribadi yang memasang reklame namun tidak melaporkan pemasangan bahkan tidak membayar pajak maka akan dilakukan pembongkaran oleh Tim Gabungan Penegak Perda bersama BKD Pemkab Dharmasraya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 Poin 32 Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, mengajukan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
Saat ditemui awak media, Kabid Pendapatan Non PBB dan BPHTB Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Dharmasraya, Dwi Rohmeiningsih, di ruangannya pada Kamis (06/11/2025) mengatakan, dalam meningkatkan pajak daerah, kami dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Dharmasraya bidang pendapatan Non PBB dan BPHTB melakukan kegiatan penindakan serta penertiban iklan serta reklame dilakukan oleh Tim Gabungan.
Adapun tim gabungan tersebut diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan staf Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Dharmasraya Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB, melakukan pembongkaran massal reklame reklame yang tidak taat pajak.
Prosedur penindakan umumnya meliputi :
Pemeriksaan lapangan: Tim terpadu (biasanya dikoordinasikan oleh Satpol PP) melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi reklame yang melanggar aturan, seperti telah kedaluarsa masa pajaknya.
Pemberian surat peringatan: Apabila dalam batas waktu tertentu tidak ada pembayaran dan pemilik reklame tidak membongkar reklame yang dipasang maka Pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari penindakan ini adalah untuk menegakkan ketertiban umum, memastikan keselamatan pengguna jalan, menjaga estetika kota, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Iklan, pariwara, reklame, atau advertensi adalah segala bentuk pesan promosi benda seperti barang, jasa, produk jadi, dan ide yang disampaikan melalui media dengan biaya sponsor dan ditunjukkan kepada sebagian besar masyarakat. Manajemen pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan.
“Yang kami temukan di lapangan, reklame/iklan yang tidak membayar pajak sebagian besar adalah reklame rokok. Sedangkan untuk Dharmasraya sendiri, 80 persen masyarakatnya taat pajak. Dalam hal ini, kami sudah menyurati ke pihak vendor yang telah melakukan pasangan reklame/iklan tersebut, karena kebanyakan vendor memasang reklame tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu ke pemerintah daerah selama ini,” kata Dwi.
Dwi Rohmeiningsih berharap bersama sama saling kerja sama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame/iklan.
“Yang mana hasil dari pajak akan digunakan untuk pembangunan Dharmasraya,” tegas Kabid Pendapatan Non PBB dan BPHTB Dwi Rohmeiningsih.
(*)







