MJNEWS.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri membuka rangkaian fakta yang menyeret nama mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, hingga berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Di forum etik itu terungkap dugaan penerimaan aliran dana Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba, keterlibatan bawahan, hingga pelanggaran pribadi yang memperberat putusan.
Majelis KKEP menyatakan Didik melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Selain dijatuhi sanksi etika, ia juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari pada 13–19 Februari 2026 sebelum akhirnya resmi dipecat. Di hadapan majelis, Didik menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima. Selain dugaan aliran dana, dalam sidang juga dipertimbangkan pelanggaran lain, termasuk penyalahgunaan wewenang, dugaan penyimpangan seksual, hingga pelanggaran terkait narkotika.
Didik dijerat sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta ketentuan lain yang mengatur kepatuhan hukum dan larangan perzinahan atau perselingkuhan. Unsur-unsur itu menjadi bagian dari konstruksi pelanggaran yang dinilai mencoreng institusi.
Di sisi lain, dalam surat pernyataannya, Didik membantah pernah memerintahkan AKP Maulangi meminta uang kepada seseorang berinisial Erwin. Ia juga menegaskan tidak pernah memerintahkan kerja sama dengan pihak mana pun dalam peredaran narkotika. Namun bantahan tersebut tidak mengubah hasil sidang etik.
Fakta lain yang terungkap dalam proses penyidikan adalah peran seorang polwan berinisial Aipda DA, yang disebut sempat diminta mengamankan koper dari rumah pribadi Didik melalui perantara istrinya. Saat penggeledahan, koper tersebut ditemukan berisi sabu, ekstasi, Alprazolam, Happy Five, dan Ketamine. Hasil pemeriksaan menunjukkan Aipda DA dan istri Didik positif narkoba.
Kompolnas yang turut memantau persidangan menyebut konstruksi perkara diurai secara rinci, mulai dari asal barang, sirkulasi uang, hingga pihak-pihak yang terlibat, dengan menghadirkan 18 saksi. Meski detailnya tidak dipublikasikan seluruhnya, proses tersebut dinilai menggambarkan penanganan yang komprehensif.
Secara pidana, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran dana Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba. Usai diputus PTDH, ia langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.









