Nasional

Siswanto DPRD Depok Viral Usai Merokok di Kawasan Tanpa Rokok, BKD Lakukan Klarifikasi

20
×

Siswanto DPRD Depok Viral Usai Merokok di Kawasan Tanpa Rokok, BKD Lakukan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260502 WA0020
Siswanto, anggota DPRD Depok. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – Sorotan publik tertuju kepada Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Siswanto, setelah video dirinya merokok di kawasan tanpa rokok saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok viral di media sosial.

Peristiwa tersebut tak hanya ramai diperbincangkan warganet, tetapi juga memicu pengaduan masyarakat (dumas) yang kini tengah ditangani Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok.

ADVERTISEMENT

Pemanggilan Siswanto oleh BKD untuk memberikan klarifikasi menjadi indikasi bahwa persoalan ini mendapat perhatian serius. Pasalnya, tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), regulasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para legislator sebagai pembentuk aturan.

Usai memenuhi panggilan BKD pada Kamis (30/4/2026), Siswanto mengakui perbuatannya sebagai bentuk kekhilafan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak disengaja dan terjadi secara spontan setelah menjalani sesi wawancara.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik publik. Sebagai pejabat publik sekaligus wakil rakyat, Siswanto dinilai seharusnya memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap aturan, terlebih saat menghadiri acara resmi di lingkungan Balai Kota Depok.

Kritik juga datang dari kalangan pers. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menilai insiden tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang terbuka.

“Ini jadi pembelajaran agar tidak terulang lagi. Sebagai pejabat publik, sebaiknya ada penyampaian maaf secara terbuka. langkah konferensi pers bisa menjadi bentuk tanggung jawab moral,” ujarnya, Kamis (30/4/2026), di Kantor PWI Kota Depok.

Senada dengan itu, Wakil Ketua PWI Kota Depok, Maulana Said, mengingatkan bahwa aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok telah diatur secara jelas dalam Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014.

Dalam regulasi tersebut, terdapat tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, termasuk tempat umum dan tempat kerja, kategori yang relevan dengan lokasi kejadian.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya konsistensi dan keteladanan dari pejabat publik. Di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kesehatan, pelanggaran oleh wakil rakyat berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT