Mjnews.id – Dikawal puluhan petugas Polres Payakumbuh dan Polsek Luhak, Pengadilan Negeri Payakumbuh lakukan eksekusi lahan sengketa pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis 18 Juni 2026.
Proses eksekusi lahan yang di dalamnya ada 6 unit rumah yang di huni 13 kepala keluarga dan 27 kuburan orang tua penghuni rumah sempat diwarnai kericuhan dan isak tangis dari pihak tergugat yang didominasi kaum perempuan dan anak-anak mencoba menghalangi Panitera dari Pengadilan negeri Payakumbuh membacakan amar keputusan Mahkamah Agung untuk pelaksanaan eksekusi.
Pihak tergugat dan sejumlah warga yang menolak pelaksanaan eksekusi terlihat terlibat aksi saling dorong dan nyaris bentrok dengan aparat kepolisian di lokasi kejadian.
Kericuhan terjadi menjelang pelaksanaan eksekusi bangunan yang berdiri di atas tanah ulayat tersebut. Situasi mulai memanas ketika alat berat yang akan digunakan dalam proses eksekusi tiba di lokasi.
Warga yang berada di lokasi menolak pelaksanaan eksekusi dan berupaya menghalangi jalannya proses tersebut.
Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan kemudian berusaha mengendalikan situasi, namun sempat terjadi aksi saling dorong antara kedua pihak.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan yang bersengketa merupakan orang satu pasukuan. Kericuhan sempat mereda pasca hadirnya Hendri Donal Datuak Paduko Rajo Nan Bagonjong, niniak Mamak ka ompek suku Pitopang Sungai Kamuyang di lokasi eksekusi.
Menurut Hendri Donal Datuak Paduko Rajo Nan Bagonjong, yang bersengketa kedua belah pihak merupakan kaum pasukuan Pitopang.
“Di hadapan pihak kepolisian sebagai pengamanan dan pihak pengadilan yang akan melaksanakan keputusan MA untuk eksekusi Hendri Donal Dt Paduko Rajo Nan Bagonjong memohon eksekusi ditunda karena kasus sengketa ini akan dibawa kepengadilan adat Nagari Sungai Kamuyang,” katanya.
Hendri Donal Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong menambahkan, perkara berawal dari Pengaduan ke Pengadilan Negeri oleh salah satu Kamanakan, di sinilah salah kaprah berawal, karena menurut Hukum Adat salingka Nagari Sungai Kamuyang bahwa Penyelesaian Perkara Pusaka Tinggi (Ulayat) itu pada Limbago Adat (Peradilan Adat) bukan di Ranah Hukum Positif Indonesia.
“Ditambah lagi Pihak Termohon ini adalah lemah dalam hal ekonomi dan sumber daya manusia yang mengakibatkan mereka kalah saat berperkara pada Pengadilan,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, untuk itulah kami hadir bukan saja menegakkan keadilan bagi Keluarga Anton yang kalah, namun lebih jauh merupakan upaya menyelamatkan Tanah Ulayat yang merupakan Identitas Minang Kabau.
“Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum lagi ke Mahkamah Agung,” katanya.








