DHARMASRAYA, Mjnews.id – Dengan berkembangnya Ilmu Teknologi dan Informasi dengan sistem digital, Pengadilan Negeri Pulau Punjung mulai memperkenalkan Aplikasi Penahanan, Sita dan Penggeledahan (SIHANSIP) sebagai inovasi yang menjadi sarana untuk mempermudah proses pengajuan penahanan penyitaan dan penggeledahan yang dapat diajukan oleh Kepolisian maupun kejaksaan secara online.
Untuk kedepannya, Pengadilan Negeri Pulau Punjung akan berusaha mengadakan program Sistim Peradilan Pidana Terpadu Teknologi Informasi antar aparat penegak Hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Lembaga pemasyarakatan sebagai sarana informasi pertukaran data antar instansi penegak Hukum tersebut.
Sosialisasi SPPT-TI, Restorative justice dan SIHANSIP digelar oleh Pengadilan Negeri Pulau Punjung pada hari Rabu (6 Juli 2022) di Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung, dengan pemateri Hakim Dedy Agung Prasetyo, S.H. serta Pegawai Pengadilan Negeri subbagian PTIP Randy Suganda, S.Kom.
kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Purnomo Wibowo, S.H., M.H. yang diikuti oleh Instansi Penegak Hukum yang berada di kabupaten Dharmasraya yaitu Kepolisian Resort Dharmasraya yang di wakili oleh Kasat Reskrim Kepolisian Resort Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Tr.k, S.ik. dan Kasat Resnarkoba serta jajaran Kepolisian Sektor di kabupaten Dharmasraya. serta dihadiri juga oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang diwakili oleh Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) bapak Raden Hairul Sukri, S.H., M.H. serta jajarannya dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III kabupaten Dharmasraya yang mewakili serta jajarannya terkait.
Humas dan Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Tedy Rinaldy Santoso, S.H. saat ditemui awak media pada Jumat (08 Juli 2022) ruangannya mengatakan, kami dari Pengadilan Negeri Pulau Punjung telah melakukan salah satu kegiatan Sosialisasi Sistim Peradilan Pidana Terpadu teknologi Informasi (SPPT-TI), Restorative justice dengan menggunakan Aplikasi Penahan Sita dan Penggeledahan (SiHANSIP).
Sosialisasi SPPT-TI bertujuan memberikan Informasi kepada instansi penegak hukum yang lain seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan mengenai rencana kedepan mengenai SPPT-TI yang akan menjadi sarana terpadu pertukaran data informasi antar instansi penegak Hukum didalam sistem peradilan pidana.
Aplikasi SiHANSIP Adalah Aplikasi Penahanan, Sita dan Penggeledahan. Aplikasi ini ditujukan untuk pengguna di lingkungan Kepolisian dan atau Kejaksaan. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat membantu petugas Kepolisian/Kejaksaan dalam mengajukan izin/ persetujuan secara elektronik, sehingga proses lebih cepat, menghemat waktu dan tenaga.
Yang mana sistimnya nantinya Petugas Kepolisian/Kejaksaan login pada aplikasi Lalu mengajukan surat secara online dengan meng-unggah dokumen yang dipersyaratkan, kemudian petugas PTSP bagian Pidana (Operator Aplikasi) akan memeriksa kelengkapan dokumen,jika dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan dengan meregister pada surat masuk dan dilanjutkan pembuatan surat penetapan izin/persetujuan.
Petugas Kepolisian/ Kejaksaan akan mendapat pemberitahuan jika surat yang diajukan telahditerbitkan Penetapan dan siap untuk diambil dengan membawa berkas asli pengajuan beserta tanda terima yang telah dicetak dari aplikasi Masukan username dan password yang telah dibuatkan oleh petugas PTSP
Dengan ada Aplikasi Penahan Sita dan Penggeledahan (SiHASIP) untuk ke depannya nantinya akan mempermudah penyiapan berkas perkara dan jadwal persidangan.
Kemudian Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi mengenai Penyelesaian Perkara Pidana melalui Pendekatan Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara pidana tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan ataupun mencari alternatif menyelesaikan permasalahan untuk mengembalikan keadaan seperti semula antara korban dan pelaku, dengan menaruh penghukuman pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium)
Prinsip dasar restorative justice adalah mengembalikan keadaan seperti semula, dengan mengedepankan perdamaian dengan cara pemulihan keadaan antara pelaku terhadap korban yang menderita akibat kejahatan ataupun pelanggaran, dengan implementasi melaksanakan mediasi penal yang dapat menghasilkan beberapa tindakan seperti memberikan kompensasi (ganti rugi) atau hal yang lain yang dapat disepakati kepada korban sebagai titik taut perdamaian dan mengembalikan keadaan seperti semula seperti pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
“Kunci keberhasilan dari pelaksanaan restorative justice terletak pada pihak yang terlibat dalam perkara (korban dan pelaku) serta peran masyarakat dan aparat penegak Hukum dengan mengedepankan perspektif mengembalikan keadaan seperti semula,” ucap Humas dan Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Tedy Rinaldy Santoso.
(eko)






