![]() |
| Pengacara Yuli Ikhtiarto. (f/dana sukarno) |
Kebumen, MJNews.id – Terkait dengan adanya pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online di Kebumen yang berjudul “Palsukan Surat Kuasa Untuk Somasi Bupati Kebumen” menjadikan pengacara Yuli Ikhtiarto mengadukan wartawan media online ke Polres Kebumen.
Surat aduan yang dilayangkan Yuli Ikhtiarto ke Polres Kebumen Nomor: 29/KAKH/YI/VI/2022 perihal Berita Bohong (Hoaks) yang dikeluarkan salah satu media online di Kebumen.
Yuli Ikhtiarto saat ditemui awak media menceritakan perihal kronologi berita yang dimuat salah satu wartawan media online dengan inisial SH, adapun kronologinya bermula saat dirinya mendapatkan informasi dari salah satu teman terkait adanya postingan berita dari salah satu media online di Kebumen dengan judul “Palsukan Surat Kuasa Untuk Somasi Bupati Kebumen”, sedangkan dirinya menjelaskan kepada temannya bahwasanya dirinya tidak pernah memalsukan surat kuasa untuk mensomasi Bupati Kebumen.
Yuli menambahkan, jika surat somasi ke Bupati tersebut bukan dari klien (orang yang ada di postingan berita media tersebut). “Kalau orang yang ada di postingan berita tersebut somasinya hanya ke Kepala Desa Tegalretno,” jelasnya.
Yuli menambahkan, setelah dirinya membaca link berita dari salah satu media online Kebumen banyak sekali yang tidak sesuai fakta, selanjutnya dirinya berusaha menanyakan ke wartawan siapa SH itu, dan apakah benar berita itu dibuat oleh SH. “Jawabannya, SH kadang di media tersebut dan kadang di media lain juga,” ungkapnya.
“Bahwa dalam berita tersebut dari sumber dengan inisial S dan R yang merasa ditipu oleh Yuli selaku Pengacara terkait pemberian surat kuasa untuk mensomasi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto ini, pada kenyataannya sangat keliru, karena surat kuasa dari S dan R (yang saat ini dipermasalahkan), somasi itu hanya ditujukan kepada Kepala Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan.
Surat Somasi yang dirinya tunjukkan ke Bupati adalah atas dasar surat kuasa dari klien lain bukan dari S dan R yang juga warga Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan.
Yuli dengan tegas menyampaikan bahwa dirinya selaku kuasa hukum tidak pernah ada rencana apalagi realisasi untuk mensomasi Bupati Kebumen atas dasar kuasa lisan atau surat kuasa dari S dan R.
Mendasarkan dari hal-hal tersebut maka Yuli Ikhtiarto meminta kepada Kapolres Kebumen agar dapat segera mengungkap perkara tersebut, karena menurut dirinya berita bohong tersebut sudah menjadi konsumsi publik yang membuat dirinya secara pribadi dan profesi advokad menjadi tercemar.
“Saya juga meminta Polres Kebumen untuk segera menangkap pelaku dan juga aktor intelektual terkait pemberitaan bohong tersebut,” pungkasnya.
(Dana)






