Hukum

SA Institut Berharap Penetapan Tersangka Korban Begal di NTB Ditinjau Ulang

363
×

SA Institut Berharap Penetapan Tersangka Korban Begal di NTB Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
JAKARTA, Mjnews.id – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyoroti penetapan tersangka S (34) yang menjadi korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. 
S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menewaskan dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu 10 Januari 2022 dini hari.
Suparji menyebutkan bahwa penetapan tersangka itu harus ditinjau ulang. Sebab, S merupakan korban dari tindak kejahatan yang sedang melakukan pembelaan diri.Tindakan yang dilakukan memenuhi kualifikasi bela paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
“Penetapan tersangka itu perlu ditinjau ulang, karena tersangka adalah orang yang sedang membela diri dari tindakan kriminal yang mengancam keselamatan nyawanya. Tentu hal ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Jumat (15/04/2022).
Ia menegaskan bahwa Polisi dalam menghentikan kasus ini bisa menghentikan penyidikan karena tidak cukup alat bukti bahwa Tersangka melakukan tindak pidana yang menewaskan dan melukai begal.Hal ini akan lebih produktif ketimbang menersangkakan korban.
“Bayangkan kalau orang yang sebenarnya korban, tapi malah duduk di kursi pesakitan. Bahkan pelaku sebenarnya, kabarnya dijadikan saksi. Maka sekali lagi penetapan tersangka ini perlu dikoreksi,” tuturnya.
Penyidik semestinya melihat kasus ini secara komprehensif, bukan dengan satu sisi tindak pidana saja. Karena apa yang dilakukan S ada penyebabnya, bukan tiba-tiba dia langsung melakukan penghilangan nyawa dan tidak ada maksud main hakim sendiri.Tetapi semata mata demi menyelamatkan diri.
“Pertanggungjawab pidana harus memperhatikan adanya alasan pemaaf dan pembenar sebagau  penghapus pidana. Jadi tidak perlu harus dibuktikan di pengadilan karena akan buang-buang waktu dan biaya,” ucap Suparji. 
Kita, kata dia, tidak ingin mengulang kasus misalnya Baiq Nuril. Orang yang seharusnya diposisikan sebagai korban, malah dijadikan tahanan dan mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan. 
“Penyidik harus lebih bijak dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Terlebih dalam kasus ini, keluarga korban sudah memaafkan. Artinya ini bisa jadi pertimbangan dalam penetapan tersangka,” tuturnya.
Sebaliknya, S seharusnya patut mendapatkan apresiasi karena dengan berani memberantas begal yang jelas meresahkan masyarakat. Bahkan bila perlu mendapat penghargaan dari Polisi seperti kasus pembegalan di jembatan Summareccon, Bekasi.
Seperti diketahui Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus dugaan pembunuhan dua orang tersangka begal yang dilakukan oleh korban berinisial AS alias M (34) di Lombok Tengah. Polda akan turut mendalami posisi AS sebagai korban begal, bukan hanya sebagai pelaku pembunuhan.
Dalam kasus itu, AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan usai menewaskan pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
“Yang pasti kasus itu kan ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Maka, ditangani sekarang kami tangani di Polda,” kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto dilansir Mjnews.id dari CNNIndonesia.com, Kamis (14/04/2022).
Kronologi Korban Begal di NTB Jadi Tersangka karena Tewaskan Pelaku
Ia menjelaskan bahwa setelah ditangani Polda, nantinya penyidik akan mendalami lebih jauh mengenai perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik pada tingkat Polres sebelumnya sudah memiliki cukup bukti untuk dapat menjerat AS alias M sebagai tersangka. Djoko mengatakan bahwa kasus itu bermula saat penyidik mendapat informasi ditemukan dua orang bersimbah darah yang telah meninggal dunia.
Dari TKP, kata Djoko, polisi turut menemukan pisau berukuran 30 cm hingga beberapa pakaian korban yang bersimbah darah.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan bahwa pelaku pembunuhan itu merupakan tersangka AS alias M (34). Namun, kata dia, ternyata terdapat peristiwa pidana lain yang muncul selama kasus itu bergulir.
Dimana, kata dia, AS alias M diikuti oleh empat orang yang mengendarai dua motor dan diduga akan menjadi korban begal. Sehingga, ia melakukan pembelaan diri hingga membuat dua pelaku begal meninggal dunia.
“Itu yang kami juga dalami. Jadi ada dua peristiwa, dua dugaan peristiwa pidana yang kami dalami. Jadi tidak satu,” jelasnya.
Dalam mengusut kasus ini, polisi turut mempertimbangkan unsur pembelaan diri atau overmacht sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Namun, Djoko mengatakan bahwa penyidik tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara.
“Dilimpahkan artinya yang melakukan pekerjaan penyidikan itu adalah Polda. Kan harus ditangani firm, harus nanti perkembangannya nanti kami laporkan juga,” pungkasnya.
(Eki)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *