Jawa TengahKriminalitas

Pelaku Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Wonosobo

320
×

Pelaku Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Wonosobo

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Wonosobo
Pelaku Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Wonosobo.

WONOSOBO, MJNews.ID – Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, hal ini menimpa KKA (16 th). Awal terungkapnya kasus pencabulan ini ketika Selasa (20/10/2020) lalu RH dihubungi adik kandungnya yang bernama AH (ayah kandung korban), dan AH menceritakan kejadian yang telah menimpa KKA.
MN dan temannya HR (DPO) telah melakukan pencabulan/persetubuhan terhadap KKA, dimana kejadian menurut KKA terjadi pada Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB, di dalam kamar rumah HR di Karangjambe, Tirip, Wadaslintang, Wonosobo.
Mendengar hal tersebut RH menanyakan kebenarannya terkait hal tersebut kepada KKA dan dibenarkan oleh KKA. Dari cerita KKA diketahui di hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 ketika KKA sedang dalam perjalanan pulang diantar oleh AF. Namun sesampainya di jalan Desa Trimulyo, Kecamatan Wadaslintang, mereka diberhentikan oleh MN dan HR (DPO). Pada saat itu MN menyuruh AF untuk pergi, dan KKA dibawa MN dan HR kerumah HR, sesampainnya dirumah HR, KKA dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan 2 orang tersebut.
Merasa tidak terima atas perbuatan yang terjadi pada KKA, kemudian HR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo guna segera ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari penjelasan Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi, SIK, M.T, pada awak media, setelah mendapat laporan dari RH pada hari Jumat (13/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Wonosobo melakukan penangkapan terhadap tersangka MN di Desa Ngaliyan, Kecamatan Wadaslintang.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Ruang unit PPA Polres Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil keterangan korban, saksi-saksi dan hasil Visum bahwa MN dan HR memenuhi unsur tindak pidana persetubuhan/tindakan cabul pada anak dibawah umur,” terang Ganang, Rabu 25 Agustus 2021.
MN dan HR disangkakan kepada pasal Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang.
“Hukuman penjara minimal 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00,- (lima miliar rupiah) dan untuk HR kami telah memasukkan pada DPO, mudah mudahan bisa segera ditangkap,” tambah Kapolres.
(Alex/Tigor)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *