AdvKota Payakumbuh

Bersama Wamen ATR/BPN, Wako Payakumbuh Buka Sosialisasi Tanah Ulayat

57
Sosialisasi Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh
Sosialisasi Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh. (f/pemko)

Mjnews.id – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh laksanakan sosialisasi bertajuk Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Balaikota Payakumbuh, Selasa (20/05/2025).

Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah kota dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kota Payakumbuh.

ADVERTISEMENT

Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan atas hak hak masyarakat hukum adat di Kota Payakumbuh dan bagian dari program strategis nasional untuk mewujudkan keadilan agraria yang berkelanjutan.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas komitmen dan dukungan nyata terhadap perlindungan aset tanah adat di daerah.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta. (f/pemko)

“Kota Payakumbuh merupakan kota dengan luas wilayah 80,43 km² yang terdiri dari 5 kecamatan, 47 kelurahan, dan mencakup 10 kenagarian.

Saat ini, berdasarkan data Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh Tahun 2025, terdapat 21 bidang tanah ulayat seluas 209 hektare yang tersebar di tujuh kenagarian. Ini adalah potensi besar yang harus kita kelola secara bijak dan berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa keberadaan tanah ulayat di Kota Payakumbuh telah diatur dalam Perda Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari.

Pemerintah kota juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Keberadaan tanah ulayat ini merupakan potensi pembangunan kota yang sesuai dengan tujuan penataan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yaitu untuk mewujudkan Kota Payakumbuh yang maju, sejahtera, produktif dan berkelanjutan sebagai pusat pelayanan perdagangan dan jasa regional yang didukung pengembangan sentra industri dan pariwisata,” ungkapnya.

Sosialisasi Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh. (f/pemko)

Beberapa pemanfaatan strategis atas tanah ulayat telah terealisasi, seperti pembangunan Pasar dan Gelanggang Pacuan Kuda. Dengan dilakukannya pendaftaran tanah ulayat, diharapkan manfaat yang lebih besar tidak hanya dirasakan oleh nagari, namun juga berkontribusi terhadap kemajuan pembangunan Kota Payakumbuh secara keseluruhan.

“Pemko Payakumbuh sangat mendukung penuh kegiatan ini, Tak hanya pendaftaran tanah ulayat, kami juga berharap peran serta BPN dalam pendaftaran aset Pemko Payakumbuh dan tanah Masyarakat Kota Payakumbuh,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan harapan kepada Kementerian ATR/BPN dalam percepatan fasilitasi penetapan Revisi RDTR Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045, agar perdaftaran tanah diseluruh wilayah Kota Payakumbuh dapat direalisasikan sehingga pemanfaatan tanah dapat dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang.

“Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin jembatan hati, tali silaturahmi yang kuat antara Pusat dan Daerah, sehingga apa yang kita cita-citakan bersama dalam membangun daerah dan negara kita tercinta ini, dapat kita wujudkan hendaknya”, tutupnya.

Exit mobile version