Mjnews.id – Bank Nagari memberikan pernyataan resmi terhadap putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.
Hal ini berkaitan dengan adanya penyebaran informasi yang dinilai tak utuh dan bisa menimbulkan opini kurang baik terhadap Bank Nagari.
“PT Bank Nagari memandang perlu menyampaikan pernyataan resmi guna memberikan informasi yang utuh, akurat, dan proporsional kepada seluruh pemangku kepentingan,” demikian pernyataan Bank Nagari sebagaimana disampaikan Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, Jumat (5/6/2026).
Sebelumnya, Direksi Bank Nagari juga telah memberikan tanggapan lisan dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026).
“Pertama, PT Bank Nagari menghormati Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik dan menghormati keseluruhan proses persidangan yang telah berlangsung,” kata Yosviandri.
“Kedua, PT Bank Nagari menegaskan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang dijunjung tinggi dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan. Komitmen ini telah diwujudkan, antara lain, melalui publikasi Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui kanal resmi perusahaan,” tuturnya,
Kemudian, lanjut Yosviandri, perlu diluruskan bahwa Putusan KI Sumbar bersifat mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permohonan lainnya mencakup data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja/pengeluaran bulanan secara rinci, tidak dikabulkan oleh Majelis.
“Fakta ini penting untuk disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Yosviandri.
Menurutnya, dalam seluruh proses persidangan, PT Bank Nagari telah membuktikan secara hukum bahwa pembatasan informasi yang dilakukan bukan merupakan penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan merupakan bentuk kepatuhan hukum (legal compliance) yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Posisi Bank Nagari
PT Bank Nagari menegaskan bahwa dalam setiap tindakan pembatasan informasi, Termohon telah berpedoman pada kerangka hukum yang komprehensif.
Diungkap Yosviandri, soal konflik norma, UU KIP sebagai Lex Generalis vs UU Perbankan sebagai Lex Specialis sebagaimana dikuatkan oleh keterangan ahli Prof. Busyra Azheri dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) yang diajukan dalam persidangan, PT Bank Nagari selaku Lembaga Jasa Keuangan tunduk pada rezim hukum yang bersifat khusus yakni UU Nomor 7 Tahun 1992 jo. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 40, yang mewajibkan Bank merahasiakan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya. Ketentuan ini bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan oleh regulasi yang bersifat umum.
Kemudian, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memperkuat perlindungan data konsumen dan stabilitas sistem keuangan sebagai kepentingan publik yang lebih besar.
“Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali: UU KIP merupakan lex generalis, sedangkan UU Perbankan dan UU PPSK merupakan lex specialis yang lebih tinggi derajat keberlakuannya dalam konteks ini. Perlindungan Data Pribadi Penerima CSR/TJSL data penerima CSR/TJSL merupakan data pribadi pihak ketiga yang wajib dilindungi,” kata Yosviandri.
Ini, lanjut dia, merujuk UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya ketentuan Pasal 20–21 mengenai purpose limitation dan data minimization.
“PT Bank Nagari selaku Pengendali Data wajib memastikan bahwa pemrosesan dan pengungkapan data pribadi dilakukan secara terbatas dan berdasarkan dasar hukum yang sah,” tegasnya lagi.
Lalu, Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas mengategorikan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap keterangan pribadi seseorang sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
“Sebagaimana dikemukakan oleh keterangan ahli dalam persidangan, Bank BUMD tidak dapat menggunakan UU Perbankan untuk menolak seluruh permintaan informasi, namun sebaliknya, Pemohon Informasi juga tidak dapat menggunakan UU KIP untuk memaksa Bank membuka data yang bersifat nominatif yang menyangkut data pribadi,” terang Yosviandri.












