AdvBank Nagari

Pertimbangkan Langkah Hukum, Bank Nagari Luruskan Informasi soal Putusan KI Sumbar

18
Kantor utama Bank Nagari di Jalan Pemuda Kota Padang
Kantor utama Bank Nagari di Jalan Pemuda Kota Padang. (f/ist)

Pembatasan informasi oleh PT Bank Nagari

Sementara itu, terkait uji konsekuensi (harm test), pembatasan informasi oleh PT Bank Nagari tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Sebagaimana telah dibuktikan dalam persidangan, PT Bank Nagari melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah melaksanakan mekanisme Uji Konsekuensi sebagaimana diwajibkan Pasal 19 UU KIP.

Pertimbangannya, potensi pelanggaran data pribadi dan kerahasiaan transaksi yang dilindungi hukum perbankan; Potensi gangguan terhadap stabilitas kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan (distrust) yang dapat mengancam stabilitas likuiditas; dan, Potensi kerugian bagi daya saing dan strategi bisnis Termohon di tengah persaingan industri perbankan yang kompetitif.

ADVERTISEMENT

“Fakta adanya potensi penyebarluasan informasi melalui kanal media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana dibuktikan dalam persidangan dengan Bukti T-9 sampai dengan Bukti T-14,” ungkap Yosviandri.

Uji konsekuensi ini, lanjut dia, menunjukkan bahwa bahaya yang timbul jika informasi dibuka jauh lebih besar daripada manfaat publik yang didapat sebuah standar yang secara eksplisit diakui oleh keterangan ahli dan Pasal 19 UU KIP.

Disebutkan juga, PT Bank Nagari sebagai BUMD perbankan telah berada dalam sistem pengawasan yang ketat, berlapis, dan terintegrasi oleh lembaga negara yang berwenang, meliputi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, serta Pemerintah Daerah selaku pemegang saham.

“Dengan demikian, akuntabilitas dan pengawasan terhadap PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, kompeten, dan terukur,” kata Yosviandri.

Penyajian Fakta di Media

Disampaikannya, PT Bank Nagari memandang perlu untuk meluruskan beberapa narasi dalam pemberitaan media yang belum menyajikan fakta secara utuh.

Pertama, putusan bersifat sebagian, bukan kekalahan total, seperti ada pemberitaan yang mem-framing bahwa Bank Nagari “diperintahkan membuka data” tanpa menyebutkan kata “sebagian”, tidak menyajikan fakta secara proporsional.

“Dari empat permohonan, dua di antaranya secara tegas ditolak oleh Majelis. Permohonan yang dikabulkan pun disertai kewajiban redaksi data pribadi yang ketat bukan pembukaan data secara terbuka dan menyeluruh,” terang Yosviandri.

Kemudian, dana CSR/TJSL bukan dana publik dalam pengertian APBD dana CSR/TJSL bersumber dari laba perusahaan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dana pemerintah. Kewajiban TJSL diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai tanggung jawab korporasi, bukan sebagai dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada setiap individu.

“Akuntabilitas dana CSR/TJSL PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme audit oleh auditor independen dan pengawasan regulator yang berwenang,” kata Yosviandri.

Exit mobile version