banner pemkab muba
BeritaKota PadangSumatera Barat

BPK Periksa LKPD Kota Padang Tahun 2023, Sekda Berharap Hal Ini

115
×

BPK Periksa LKPD Kota Padang Tahun 2023, Sekda Berharap Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Bpk Perwakilan Sumbar Periksa Lkpd Kota Padang Tahun 2023
BPK Perwakilan Sumbar Periksa LKPD Kota Padang Tahun 2023. (f/pemko)

Mjnews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat periksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun 2023.

“Kami mempersilahkan Tim Pemeriksa BPK yang akan melakukan pemeriksaan terinci atas LKPD Kota Padang tahun 2023 mulai 15 Februari ini sampai 15 Maret 2024 nanti. Sebelumnya juga telah didahului pemeriksaan interim sejak 23 Januari yang lalu,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda), Andree Algamar, mewakili Wali Kota Padang di hadapan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar yang dipimpin Pengendali Teknis Tri Estiningsih di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Kamis 15 Februari 2024.

Sekda menjelaskan, pihaknya berkomitmen penuh mendukung Tim Pemeriksa BPK dalam melakukan pemeriksaan atas LKPD Kota Padang tahun 2023 selama 24 hari ke depan.

“Saya minta setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memenuhi permintaan Tim Pemeriksa dengan baik terkait data-data dan dokumen yang dibutuhkan,” ujar Sekda.

Andree berharap pemeriksaan ini berjalan dengan lancar dan Pemko Padang bisa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun 2023.

“Alhamdulillah, kita sudah sepuluh kali mendapatkannya dengan menerimanya sembilan kali secara berturut-turut,” tambah Andree.

Sementara itu, Tri Estiningsih mewakili Tim Pemeriksa BPK menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dari Pemko Padang yang selalu mendukung kelancaran pihaknya selama melalukan pemeriksaan.

Beberapa tujuan dari pemeriksaan ini, jelasnya, antara lain untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian menilai efektivitas SPI Tes of Control (ToC) dalam penyusunan laporan keuangan, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan dan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun Test of Details Balances (TODB).

“Kita berharap senantiasa tercipta kerjasama yang baik dari setiap OPD selama berlangsungnya proses pemeriksaan. Termasuk dalam menyampaikan dokumen, data, informasi dan keterangan guna terwujudnya kelancaran pemeriksaan,” harapnya.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600