BeritaKabupaten SolokSumatera Barat

Tiga Daerah Ini Serahkan LKPD Tahun 2023 kepada BPK Sumbar

154
×

Tiga Daerah Ini Serahkan LKPD Tahun 2023 kepada BPK Sumbar

Sebarkan artikel ini
Pemkab Solok, Padang Pariaman Dan Pemkab Pesisir Selatan Serahkan Lkpd Tahun 2023 Kepada Bpk Sumbar
Pemkab Solok, Padang Pariaman dan Pemkab Pesisir Selatan serahkan LKPD Tahun 2023 kepada BPK Sumbar. (f/pemkab solok)

Mjnews.id – Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, serahkan LKPD Tahun 2023 kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Senin 18 Maret 2024.

Tampak hadir Bupati Padang Pariaman, Bupati Pesisir Selatan, Kepala Sub Auditoriat Sumbar II BPK RI Ali Thoyibi, Kepala Sekretariat BPK RI Sumbar, Kurniawan Oetama, Sekretaris Daerah Kab. Solok Medison, Sekretaris Daerah Kab. Padang Pariaman, Pengendali Teknis BPK RI Sumbar Vivi Lunedi Basyiruddin dan Muhammad Ilyas, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, Jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Pesisir Selatan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Bupati Solok Epyardi Asda, sebagai Perwakilan dari ketiga Kepala Daerah yang melaksanakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berharap Hasil Laporan yang diserahkan dapat diterima dengan baik serta dinilai secara profesional sehingga mendapatkan hasil maksimal yang bisa didapatkan.

“Sebagai Abdi Negara kita telah berusaha semaksimal mungkin, segala aturan telah kita ikuti dan kita yakin Bapak Ibu dari BPK RI telah turun langsung melihat kondisi di masing-masing Daerah,” kata Bupati.

Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara serta Penyerahan LKPD oleh masing-masing Kepala Daerah kepada BPK RI Perwakilan Sumbar yang diawali oleh Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda.

Kepala Sub Auditoriat Sumbar II BPK RI Sumbar menyampaikan, BPK telah memulai proses pemeriksaan Keuangan semenjak awal Maret kecuali untuk Kabupaten Pesisir Selatan yang tengah terdampak bencana banjir.

Kata Dia, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK nanti akan diserahkan Kepada Kepala Daerah dan DPRD paling lambat pada tanggal 17 Mei 2024 mendatang, semoga kita bisa tepat waktu dalam pelaksanaan kegiatan ini.

“Tindak lanjut dari Pemeriksaan Kabupaten Solok sampai dengan semester II ini 2023 sudah sekitar 78 persen, kami berharap Pemerintah Daerah terus meningkatkan penyelesaian atas tindak lanjut dari rekomendasi BPK,” tutupnya.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT