BeritaParlemen

MK Tolak Semua Gugatan Capres 02 dan 03, Ketua DPD RI: Harus Ditaati!

210
×

MK Tolak Semua Gugatan Capres 02 dan 03, Ketua DPD RI: Harus Ditaati!

Sebarkan artikel ini
Ketua Dpd Ri, Aa Lanyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (f/dpd)

Mjnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Artinya pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah sebagai pemenang Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta para pihak yang bersengketa menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang memang bersifat final dan mengikat. Termasuk para pendukung dan masyarakat untuk menerima dengan legowo hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.

“Para pihak kan sudah mengetahui kalau keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, jadi saya berharap para pihak juga konsisten dengan apa yang sudah ditempuh di MK. Saya juga berharap kita semua mengakhiri proses sengketa ini, dengan kembali menjalankan agenda kebangsaan dan agenda kenegaraan selanjutnya. Karena Indonesia harus tetap berjalan,” ungkap LaNyalla, Senin 22 April 2024.

Selanjutnya, LaNyalla mengajak para elit politik dan semua elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Sekaligus mengambil hikmah dari semua proses perjalanan bernegara di Indonesia.

Kita juga harus merenungi kembali sistem bernegara kita sejak era reformasi yang menempuh sistem demokrasi langsung, yang sejatinya meninggalkan sistem Pancasila, terutama sila keempat.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT