Disampaikan Dafikal Husni, bahwa permasalahan ini makin jadi perhatian publik terutama di kalangan selebgram dan para netizen.
Saat ini, peran selebgram tidak saja sebagai publik figur tapi juga sudah melangkah ke ranah jasa komersil seperti menerima Endorse dari pelaku usaha guna mendongkrak promosi.
“Proses mediasi di pengadilan ini akan dilaksanakan semaksimal mungkin oleh mediator Pengadilan Negeri, setelah agenda mediasi ini telah selesai dilaksanakan, jika tidak menemui titik tengah, maka sidang pemeriksaan akan dilanjutkan majelis hakim di ruang sidang. Untuk jadwal persidangan berikutnya, jika mediasi ini gagal tentu persidangan akan berlanjut,” tutup Dafikal Husni.
Diketahui, Siska Jewelry terkenal dengan penjualan perhiasan emas imitasi di Sumatera Barat, sementara selebgram Amak Lisa merupakan Brand Ambassador dari Siska Jewelry sejak 2023.
Siska Jewelry mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh tindakan dan perilaku Selebgram Amak Lisa yang tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati.
“Klien kami telah mengeluarkan biaya promosi yang tidak sedikit untuk menjalankan kerja sama dengan para influencer, termasuk Amak Lisa. Harapan kami, tentu, mereka bisa memegang komitmen sebagai representasi dari brand kami,” jelas Kuasa Hukum Dafikal Husni.
(Yud)
