Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto memastikan, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto pada Pilkada serentak tahun 2024 ini, tidak ada yang berasal dari calon perorangan.
Ini dibuktikan dari pendaftaran hari terakhir yang telah dijadwalkan KPU Kota Sawahlunto, tidak ada yang mendaftar.
“Minggu 12 Mei 2024 merupakan hari terakhir batas waktu pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang telah kami tetapkan,” papar Ketua KPU kota Sawahlunto, Hamdani, dalam press rilisnya yang diterima Senin 13 Mei 2024.
Hamdani menyampaikan, KPU Kota Sawahlunto telah melaksanakan tiap prosedur sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku.
Hingga pukul 23.59 WIB, maka dapat disampaikan bahwa tidak terdapat pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftar pada KPU Kota Sawahlunto.
Hal ini telah dituangkan pada Berita Acara Nomor 113/PL.02.2-BA/1373/2/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto tahun 2024.
Dengan demikian, KPU Kota Sawahlunto telah menutup penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto yang telah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku.
(Uni)
