IKD juga akan dikembangkan sebagai Digital Wallet untuk menyimpan berbagai dokumen digital adminduk serta dokumen digital resmi lainnya.
“IKD memungkinkan juga proses berbagi data melalui consent/persetujuan pemilik data (Self-Souvereign identity), serta menyediakan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, penjelasan secara teknis dan regulasi disampaikan Kasubdit Layanan Teknis Hak Akses Integrasi Data Kependudukan Pusat Direktorat IDKN Akhyar.
Dia mengatakan, Setjen Kementerian ESDM dengan mengikuti ketentuan yang berlaku sepakat menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hal ini terkait pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan ruang lingkup pemanfaatan NIK, data kependudukan, KTP-el dan/atau IKD.
“Hal tersebut akan dituangkan dalam draft naskah PKS antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Kementerian ESDM, demi mengefektifkan fungsi dan peran para pihak untuk verifikasi dan validasi data dalam penyaluran subsidi listrik rumah tangga,” kata Akhyar.
Selanjutnya, juga disusun petunjuk teknis (Juknis) dan Proof of concept (PoC) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tim Ditjen Dukcapil juga telah menjelaskan draft Juknis dan draft PoC terkait metode akses data kependudukan, yang akan dilakukan melalui web service dan web portal,” kata Akhyar.
(*)
