Ada dilema di Pemprov Sumut untuk mengembangkan pariwisata. Bagaimana tidak, meskipun selalu didengungkan bahwa pariwisata merupakan sektor unggulan dan menambah devisa negara, namun faktanya pariwisata masuk ke dalam urusan pemerintahan pilihan bukan wajib, berbeda dengan bidang kebudayaan yang merupakan urusan wajib.
“Jadi meskipun, ada edaran dari Kemendgri kepada Pemda bahwa APDN untuk pariwisata minimal 3 persen sebagaimana arahan Menparekraf, namun ketika kami mau memasukan jumlah itu ke dalam APBD, harus menghadapi DPRD yang tentu mempertegas bahwa pariwisata hanya urusan pilihan. Persoalan lainnya adalah perihal ekonomi kreatif dalam RUU ini yang belum tersentuh. Padahal kepariwisataan bersingungan erat dengan ekonomi kreatif.,” ujar Zumri Sulthony selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov Sumut.
Zumri juga mengkritisi perihal pembagian kewenangan Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) yang berdiri sendiri lepas dari Pemprov Sumut. Menurut Zumri, meski BPODT ditetapkan sebagai pengelola Danau Toba, seharusnya ada porsi bagi keterlibatan Pemprov Sumut dalam pengelolaan destinasi tersebut, mengingat lokasi destinasi itu ada di wilayah kewenangan pemerintah provinsi Sumut.
Yuzrien Muhammad Nazief (Akademisi USU) menyebutkan bahwa DPR RI juga sedang menyusun RUU Kepariwisataan. Berbeda dengan versi RUU Kepariwisataan yang sedang disusun DPD RI yang merupakan RUU Perubahan UU Kepariwisataan, sedangkan RUU versi DPR adalah UU baru, yang mencabut UU Kepariwisataan. Yuzrien juga menyoroti perihal kerumitan menyusun RUU Kepariwisataan baik dalam bentuk RUU Perubahan maupun RUU Baru (pencabutan) mengingat adanya Pasal 97A UU 12/2011 jo UU 13/2022, sehingga adanya usulan model 2 perubahan itu.
“Sebagai akademisi pariwisata, kami sangat mengapresiasi materi RUU Kepariwsataan. Materi RUU ini peka dan tanggap terhadap paradigma baru dan shifting pariwisata ke arah new normal pasca pandemic covid-19.
Shifting periwisata ini menjadi keharusan mengingat preferensi wisatawan yang berubah pasca covid 19 (humanistic tourism), perubahan dari mass tourism ke quality tourism, penggunaan platform digital yang semakin cepat dan era disrupsi teknologi digital dari revolusi industri 4.0 menjadi 5.0,” papar narasumber lainnya Rahmat Darmawan (Poltek Pariwisata Medan).
Dewi Juita Purba (PHRI Sumut), mendukung percepatan proses penyusunan RUU Kepariwisataan. Namun demikian sebagai pelaku usaha Dewi merasa bahwa selama ini semua materi RUU Kepariwisataan lebih menekankan kepada kewajiban pada pelaku usaha dan pemberian sanksi bagi pelanggarannya.
“Kami mau ada keadilan bagi kami. Berikan juga sanksi kepada Pemerintah yang tidak melaksanakan pula kewenangannya, salah satunya terkait pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD),“ tegas Dewi.
Persoalan lain yang juga disoroti oleh Dewi yang mewakili PHRI adalah terkait teknis implementasi pariwisata berkelanjutan yang menurutnya tidak seindah yang dibayangkan. Jangan sampai impelementasi pariwisata keberlanjutan justru memberatkan pelaku usaha karena mejadi cost yang harus ditanggung pelaku usaha.
Terkait sertifikasi harus dibedakan antara sertifikasi usaha dan sertifikasi profesi. Sertifikasi profesi diserahkan kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sedangkan sertifikasi usaha menjadi kewenangan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Menutup kegiatan Uji Sahih, mewakili Pemprov Sumut, Armand Effendy berharap RUU Kepariwisataan bisa menjawab keresahan pemerintah daerah terkait kewenangan dalam bidang pariwisata, agar mampu memberikan dan fasilitasi secara maksimal sesuai harapan para pelaku kepentingan kepariwisataan terkait dukungan sertifikasi dan kompetensi SDM, promosi dan lain-lain.
(*)
