BeritaHukumKepulauan RiauPendidikan

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri Kunjungi SMAN 8 dan 20 Kota Batam

1117
Tim JMS Kejati Kepri Kunjungi SMAN 8 dan 20 Kota Batam
Tim JMS Kejati Kepri Kunjungi SMAN 8 dan 20 Kota Batam. (f/humas)

Mjnews.id – Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelenggarakan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 8 Batam dan SMA Negeri 20 Batam dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Perundungan (Bullying)”, Kamis 30 Mei 2024.

Acara yang dihadiri Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH., dalam rangka pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum, melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).

ADVERTISEMENT

Dalam rilisnya, Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa di masa depan.

Adapun yang bertindak sebagai narasumber Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., membuka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dengan terlebih dahulu menjelaskan secara garis besar tugas dan wewenang Kejaksaan RI, merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang salah satunya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum Bidang Intelijen Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Lanjut Kasi Penkum, pada Instruksi Jaksa Agung RI tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dan sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui Program Nawa Cita Point Ke-8 yang berbunyi “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa” yang menitikberatkan pada Revolusi Karakter Bangsa Dibidang Pendidikan Nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif, salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui penyuluhan dan penerangan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI dengan terlaksananya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perUndang-Undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan Tagline “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman“.

Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.

Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya.

Adapun pelaksana programnya adalah para para Pejabat Struktural dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kasi Penkum Kejati Kepri yang juga bertindak sebagai narasumber menjelaskan tentang Perundungan/Bullying berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah mengganggu, menjahil terus terusan, membuat susah, menyakiti orang lain baik fisik ataupun psikisnya berbentuk kekerasan verbal, sosial, dan fisik terus menerus dan dari waktu ke waktu, sedangkan menurut Riauskina, Djuwita dan Doesetio (2005) adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

Exit mobile version