Mjnews.id – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Safar, memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD tahun 2025-2045 di ruang rapat utama DPRD setempat, Rabu, 12 Juni 2024.
Hadir Sekretaris Daerah Sumbar, Hansastri, anggota DPRD Sumbar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan.
Irsyad Safar menegaskan pentingnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Terdapat tiga dokumen utama yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk masa 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk masa 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk masa 1 tahun.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten.
“Oleh karena itu, rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025,” ujar Irsyad Safar.
Menurut Irsyad Safar, pembahasan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 mencakup berbagai lintas komisi, sehingga Rapat Badan Musyawarah memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Menindaklanjuti Keputusan Rapat Badan Musyawarah Pimpinan DPRD melalui surat Nomor 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024, fraksi-fraksi di DPRD telah diminta untuk mengusulkan anggota mereka untuk menjadi anggota Pansus Pembahasan Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 sesuai dengan komposisi yang ditetapkan dalam Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, yaitu empat orang mewakili satu orang dan sisa tiga orang dibulatkan menjadi satu,” jelasnya.
Irsyad Safar menambahkan, berdasarkan usulan yang disampaikan masing-masing fraksi, telah disiapkan Konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus Pembahasan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
“Kesepakatan ini akan ditetapkan dengan Keputusan Dewan,” tutupnya.
(hpr)
