Pelaksanaan kegiatan belanja barang diserahkan kepada masyarakat untuk pengadaan perlengkapan siswa oleh Dinas Pendidikan dilakukan setelah penetapan Peraturan Wali Kota Nomor 12 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2023.
Pada aplikasi E-Katalog Lokal Kota Payakumbuh diketahui terdapat empat penyedia yang menampilkan seragam sekolah pada etalase E-Katalog yaitu AW, CV. An, CV. AJ, dan PT. MKD. CV. AJ terdaftar dalam toko E-Katalog Lokal sejak Tahun 2021.
CV. AJ melakukan penambahan item produk dan perubahan harga item produk yang ditampilkan pada etalase E-Katalog pada periode 11 Oktober 2023 – 07 November 2023. Pada periode tanggal tersebut berdekatan dengan penetapan pejabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan DPA Perubahan pada Dinas Pendidikan untuk kegiatan pengadaan peralatan perlengkapan siswa dan tanggal pelaksaan pemesanan yang dilakukan PPK Dinas Pendidikan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasi SMP dan Kasi SD selaku PPTK Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Siswa tanggal 07 Maret 2024 diketahui bahwa saat pelaksanaan pemilihan pada E-Katalog harga yang dinegosiasikan tidak seluruhnya sesuai dengan harga yang didapatkan pada saat pelaksanaan survei.
Pada proses negosiasi di E-Katalog juga tidak dimasukkan komponen biaya pengiriman dan biaya pengemasan yang dapat dijadikan biaya tambahan dalam kontrak pengadaan perlengkapan siswa.
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya pemahalan harga pada pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP sebesar Rp329.545.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda dikonfirmasi terkait sejumlah temuan BPK menyebut sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
“Terhadap temuan tersebut Pemko Payakumbuh sudah menindaklanjutinya dan menyelesaikannya sehingga Pemko Payakumbuh bisa menerima opini WTP”, kata Rida Ananda.
(Yud)
